POLSEK Sekayu ringkus Pelaku Judi Togel Online
MUBA- jurnalpolisi,id
Seorang pelaku judi togel di tangkap Team Macan Polsek Sekayu pada Rabu (24/8/22) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuar,a Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku judi togel yang di amankan Unit Reskrim Polsek sekayu adalah Yuandra (49) warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, bersama pelaku di dapati barang bukti 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna Hitam, 14 (Empat belas) Lembar rumusan angka togel, 1 (Satu) buah pena hitam merk EVERCOSS, 10 (Sepuluh) Lembar struk transfer antar bank, 1 (Satu) buah kartu ATM bank BRI, 5 (lima) lembar print out bukti pemasangan togel online situs “Yuk togel”, 1 (satu) lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan Uang Tunai Senilai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan togel,tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan di kel. Kayuara Ujar Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, Kamis (25/08/2022).
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit reskrim Ipda Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan
“Benar saja, Sekira pukul 11.30 WIB, Tim macan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Toto Gelap (Togel) online melalui Handphone miliknya”.
Dari introgasi awal terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya telah menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi “Yuk togel” dengan akun YUANDRA dan pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan,beber kapolsek.
Tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di polsek sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, Ke 2e, dan Ke 3e KUHPidana tentang perjudian,Tutup suven.