Polres Teluk Bintuni Mengelar Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Teluk Bintuni.

Agustus 1, 2022

Bintuni – jurnalpolisi.id

Sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Resor Teluk bintuni Nomor : KEP /24/ VII 2022 Tentang pemberian penghargaan/Reward Bagi Personel Polres Teluk Bintuni dan Keputusan Kepala Kepolisian daerah papua barat Nomor : KEP /255/ VII /2022 Tentang pemberian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia.

Upacara tersebut Berlangsung di halaman utama Polres Teluk Bintuni, Senin 1/8/2022, di pimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni AKBP JUNOV SIREGAR SH. S.IK selain Kapolres Bintuni, di Hadiri Komandan Upacara paur Subbag Watpers Perwira Upacara Kabag SDM, Kesatuan upacara, Barisan PJU 1 Pleton, Barisan Pama 1 Pleton, Barisan Samapta 1 Pleton, Barisan Polair 1 Pleton, Barisan Satlantas 1 Pleton, Barisan Reskrim/Intel/Narkoba 1 Pleton.

Kata, Kapolres, puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat tuhan yang maha kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-nya, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat hadir, guna mengikuti upacara pemberian reward atau penghargaan kepada personel polres teluk bintuni dan pemberian punisment dan hukuman kepada satu personil polri

sebagai komitmen saya dari awal untuk memberikan penghargaan kepada personil-personil polres teluk bintuni yang memiliki kinerja, sikap dan kedisiplinan yang dianggap lebih menonjol berdasarkan pengajuan dari masing-masing kabag kasat/ kasie dan penilaian dari pimpinan maka saya mengapresiasi pelaksanaan tugas anggota dalam wujud pemberian reward ini serta menggambarkan kepercayaan
pimpinan kepada saudara atas dedikasi, kinerja, loyalitas dan profesional dalam pelaksanaan tupoksinya sehari-hari.

Lanjut Kapolres, oleh karena itu saya berharap kepada rekan rekan yang lain, dapat termotivasi dan semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menuju polri yang presisi.

saya menekankan kembali tentang arahan dari bapak kapolda papua barat pada saat kunjungan kerja di polres teluk bintuni yakni jadikan diri anda sebagai idola bagi masyarakat di segala tempat pelayanan sesuai dengan tugas pokok kita dan teruslah memberikan pelayanan yang terbaik dan tulus kepada masyarakat sesuai dengan motto polda papua barat waaja keema nene kapoka (melayani dengan hati ), serta jadikan masyarakat sebagai patner atau mitra kerja dalam pelaksanaan tugas sehingga terwujudnya harkamtimas yang aman dan kondusif. Ketus Kapolres

para peserta upacara yang saya banggakan, pada kesempatan ini pula kita telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat salah satu personel anggota polres teluk bintuni, saya meminta dan menyampaikan kepada seluruh personel teluk bintuni untuk tidak ada lagi membuat pelanggaran polri.

Kapolres mari kita mengambil momentum pelaksanaan upacara ptdh ini untuk mawas diri dalam melaksanakan tugas kepolisian yang lebih baik, tetaplah jaga kebersamaan dan kekompakan sesama personel polres teluk bintuni guna menghadapi tantangan kedepan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah kabupaten teluk bintuni.

Berikut tiga nama Personel yang mendapatkan penghargaan (Reward)

1. AIPTU LARIFAI LASALAMA
KET : atas disiplin, rajin, loyalitas dan ikhlas dalam menjalankan tigas kepolisian.

2. BRIPKA ANDI AKBAR
KET : atas disiplin, rajin, loyalitas dan ikhlas dalam menjalankan tigas kepolisian.

3. BRIPDA ROLANDI JASTINSYAH MAUHAMMAD JABIR.
atas disiplin, rajin, bersikap dan berpenampilan baik sebaik sebagai teladan diantara bintara remaja Polres Teluk Bintuni.

Dan Satu Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia Bintara Polri Tersebut ;

Nama Rustam, Pangkat Brigpol, Jabatan Brigadir Polres, Kesatuan Polres Teluk Bintuni. Yang bersangkutab Melanggar : pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi ” Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut – turut, Tutup Kapolres

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *