Polres Pel. Tanjung Perak Surabaya Melalui Kasat Reskrim Polres Pel.Tanjung Perak, Di Duga Lambat Mengungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Surabaya – jurnalpolisi.id
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan diruangan seni sekolah SMP Muhamadiyah 11 Surabaya oleh oknum guru “Riky” yang kini sudah ditahan, kini menjadi timbul suatu pertanyaan di kalangan masyrakat, “Mengapa sekolah Muhammadiyah 11 Surabaya tidak tersentuh dengan adanya kasus ini? Apakah dugaan kasus ini ada suatu unsur permainan belakang?”.
Pegacara korban U.A SITUMORANG SH,MH,. di dampingi wartawan www.jurnalpolisi.id mengatakan, pihak nya telah mengkonfrimasi kepada Kasat Reskrim Polres Pel.Tanjung Perak Surabaya untuk menanyakan keterlibatan penanggung jawab sekolahan Muhammadiyah 11 Surabaya.
Namun, Kasat Reskrim pun menjawab nya dengan santai, bahwa kami masih mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur ini, dan sedang kami kembangkan,” Ujar Kasat Reskrim. (24/8/2022)
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah cukup lama, lalu dimana tanggung jawab Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 11 Surabaya ini? apa memang penegakan hukum seperti ini patutlah di contoh?
Pengacara korban U.A Situmorang SH,MH,. menyatakan kalau hukum Tidak ditegakkan, maka kami akan ambil langkah untuk membuat surat tertulis yang di tujukan kepada Kapolda Jawa Timur karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini di anggap sudah cukup jelas melanggar hukum dan sesegera mungkin agar cepat terungkap. (Sofyan/Angga)