Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo dan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan meninjau langsung lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Kapolda Jateng di hadapan wartawan mengatakan pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap,” kata Kapolda.
Pelaku yang diamankan enam orang. Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
“Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” katanya.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
“Saya sudah perintahkan Direskrimum untuk membongkar semuanya,” pungkasnya.
Dari TKP di Purbalingga Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer , 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
(Arif JPN)