Pembangunan Proyek Jalan Desa Singget Tanpa Papan Informasi Mengapa?

Blora  – jurnalpolisi.id

17 Agustus 2022 Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah desa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.

Seperti pembangunan rabat beton sepanjang Desa Singget menuju dukuh setren kecamatan Jati kabupaten Blora. Sejauh pantauan ini tidak ada pemasangan papan pengumuman proyek.

Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
( AT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *