Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mapanget Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
Agustus 1, 2022
Manado- jurnalpolisi.id
Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K mengamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak pada Minggu (31/07/2022), sekitar pukul 07.30 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial SJBM (21), warga Buha, Sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (25/07/2022) sekitar pukul 01.00 wita dimana pelaku membawa korban pergi sebuah kos-kosan yang dijaga oleh pelaku tepatnya di Kelurahan Kairagi 2 Kecamatan Mapanget Kota Manado, saat itu korban merasa capek dan tertidur didalam salah satu kamar kost sesaat kemudian korban terbangun dan mendapati dirinya sudah dalam keadaan telanjang sementara pelaku sedang menyetubuhi korban dan kejadian tersebut dilakukan beruang kali oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban hamil ” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S H.,S.I.K.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung langsung mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal 2 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang diduga pelaku berada disalah satu tempat kost kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku.
“Pelaku sudah diamankan Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
[Sofian jpn]