Pasca Putusan PN Idi Gugatan Tidak Dapat Diterima, Irwanda Ajukan Kasasi

Agustus 4, 2022

Aceh Timur- jurnalpolisi.id

Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh, Irwanda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap dirinya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Akta pernyataan permohonan kasasi perkara perdata nomor 8/PDT-SUS-Parpol/2022/ PN IDI tersebut ditanda tangani panitera Pengadilan Negeri Idi Megawati SH.

Dalam akta tersebut diterangkan Irwanda sebagai pemohon kasasi lawan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Dkk sebagai termohon kasasi.

Sebagaimana diketahui, Irwanda dan kuasa hukum Muslim Agani, SH telah berupaya melakukan gugatan ke PN Idi terkait pergantian antar waktu klien nya . Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO ( Niet ont vankelijke verklaard).

Saat dihubungi secara terpisah melalui selulernya, Irwanda membenarkan bahwasanya dia melakukan upaya hukum kembali setelah gugatan di PN Idi melalui kuasa hukumnya kandas atau tidak dapat diterima.

” Untuk itu, saya mengajukan upaya hukum kasasi atasnama diri sendiri tanpa penasehat hukum, semata- mata hanya untuk mencari keadilan di negara yang sangat menjunjung tinggi sebuah demokrasi,” demikian ucap Irwanda anggota DPRK Aceh Timur dua periode ini.

Rbn86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *