NGAKU DI BACOK PAKAI PARANG, ( SG ) TERDUGA MENCURI SAWIT AKHIRNYA LAPOR POLISI.*

Agustus 15, 2022

LANGKAT – jurnalpolisi.id

Seorang warga Dusun IV Suko Beno Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berinisial ( SG ) 53 tahun mendatangi kantor MAPOLRES Resor Langkat Jalan Proklamasi No.53 Stabat Kamis ( 11/8/2022 ) siang.

Kedatangan SG ( 53 ) bersama keluarganya untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik kebun sawit yang berinisial ( SL ) warga Dusun II Desa Mangga Kecamatan Stabat.
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan perbuatan ( SL ) yang melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ( Parang ) terhadap ( SG )” ujar salah satu keluarga SG yang enggan menyebutkan namanya kepada kru media ini, dihalaman kantor Mapolres Langkat Kamis ( 11/8/2022 )

Adapun kronologis kejadian 4 buah tandan sawit milik ( SL ) yang diambil ( SG ) yang dijelaskan oleh ( SG ) kepada kru media ini, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira Pukul 14.00 WIB ( SL ) bersama temannya datang ke kebun sawit miliknya di Dusun IV Suko Beno Desa Mangga, saat tiba dikebunnya dia melihat ( SG ) sedang menyogrok sawitnya, lalu ( SL ) bersama temannya mengejar ( SG ) sambil meneriaki maling dengan membawa kayu dan parang panjang, saat ( SG ) melihat ( SL ) bersama temannya mengejar sambil membawa parang,( SG ) pun berlari ketakutan.Namun tak berapa jauh berlari ( SG ) pun jatuh tersungkur, lalu ( SL ) langsung membacok ( SG ) dibagian punggung belakang kiri, akibat dari peristiwa itu ( SG ) pun tidak berdaya, setelah itu ( SG ) yang diduga mencuri sawit dan sekaligus korban pembacokkan langsung dibawa ( SL ) ke Kantor Desa Mangga Kecamatan Stabat.

Dikantor desa kedua belah pihak melakukan perdamaian terkait dugaan pencurian sawit yang disaksikan Kepala Dusun IV Suko Beno, Kepala Desa Mangga, BABINKAMTIBMAS Desa Mangga dan beberapa keluarga ( SG ).Setelah melakukan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas matrai 10.000 ( SG ) pun kembali pulang kerumahnya, sesampainya dirumah ( SG ) membaca dan mencermati isi surat perdamaian berulang kali yang sudah ditanda tangani, saat itu ia pun berfikir bahwa ada permasalahan besar diisi surat poin ke-4 itu dan menjadi beban berat bagi dirinya dikemudian hari yang isinya “ Bila dikemudian hari terjadi kembali kehilangan buah sawit dilahan pihak ke-II ( Pemilik ) maka pihak ke-I ( SG ) bertanggung jawab sepenuhnya atas kehilangan buah sawit dilahan pihak ke-II tersebut”
Hal ini sangat memberatkan bagi dirinya, selain itu pihak ke-II ( SL ) juga tidak mau membuat perdamaian tentang penganiayaan yang dilakukannya.

Selanjutnya ( SG ) pun mendatangi pamannya H.Nardi, didepan beberapa keluarga ( SG ) menceritakan dari awal hingga akhir peristiwa yang dialaminya, namun dalam rembuk keluarga paman (SG) H.Nardi bersama keluarga saat itu merasa keberatan dengan isi surat perdamaian yang terkesan memberatkan salah satu pihak yaitu pihak ( SG ), salah satu keluarga tersebut yang bernama Sri Wahyuni malam itu juga mencoba menghubungi ( SL ) lewat telepon Hpnya dan mengatakan “Kang,paman ku Nardi bersama keluarga minta tolong supaya isi surat poin ke-4 itu dihapus karena memberatkan salah satu pihak” kata Sri Wahyuni, namun ( SL ) menjawab “Itukan sudah kesepakatan bersama di Kantor Desa kok baling-baling,kalau mau,mau kalau tidak,gak papa dan tidak dipaksakan” kata (SL),

“nanti kalau kuhapus poin 4 itu nanti sawit ku dicolong lagi, jadi aku mau bilang sama siapa.Kalau enggak gini aja,suruh pamanmu Nardi itu beli kebunku sekalian 3kali lipat” ujar ( SL ), sementara Sri Wahyuni balik bertanya “Jadi kalau sawit kakang hilang yang nyolong bukan ( SG ) kek mana?” kata Sri. (SL ) pun dengan lantang menjawab “Itulah tanggung jawabnya” cetus ( SL ). “Jadi kakang gak mau hapus isi surat poin 4 itu” kata Sri. “Gak,aku belum mau.Nanti ku kordinasikan dulu sama Sopian dan BABINKAMTIBMAS” ujar ( SL ).

Menanggapi hal itu H.Nardi paman korban tidak terima atas perlakuan penganiayaan terhadap ( SG ) “Saya tidak membela maling kalau memang ( SG ) bersalah telah mencuri sawit silahkan lapor ke polisi dan bukan seenaknya main hakim sendiri dengan cara menganiaya orang pakai senjata tajam” kata H.Nardi.

Atas peristiwa itu H.Nardi pun memerintahkan keluarganya untuk melaporkan penganiayaan pembacokkan terhadap keponakannya ke Mapolres Langkat dengan surat pengaduan Nomor : STPL/B/790/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Agustus 2022 yang diterima oleh Kanit.SPKT.B.AIPTU M.YUSUF.
Untuk itu saya berharap agar pihak kepolisian Polres Langkat dapat menindak lanjuti dan mengusut tuntas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam ( Parang ). Tegas H.Nardi yang dikenal sebagai Ketua IPABAS (Ikatan Pedagang Pajak Baru Stabat) ( HR ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *