Mewakili DPRD, Syapriadi Pimpin Audensi, Jalankan Kesepakatan Terkait Pemindahan Lapak PKL Dengan Pihak Pemkot.

Sungai Penuh  –  jurnalpolisi.id

Kembali DPRD Kota Sungai Penuh ikut menyelesaikan persoalan-persoalan antara masyarakat dengan pihak Pemkot belum benar-benar aman terhadap persoalan persampahan, kali ini keluhan warga pedagang kaki lima yang muncul.

Hal ini terkait pemindahan lokasi pedagang kaki lima lantaran adanya kegiatan rehabilitasi drainase dan trotoar di jalan M.Yamin pasar Kota Sungai Penuh.

Meski sebelumnya telah dilaksanakan audiensi antara pedagang kaki lima Jln.M.Yamin dengan dinas perdagangan dan perindustrian Kota Sungai Penuh dan pihak terkait, namun tidak menghasilkan mupakat lantaran pihak Pemkot tidak langsung menyepakati keinginan warga pedagang dilokasi jalan M.Yamin.

Hingga warga pedagang langsung mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Sungaipenuh, sehingga tidak menunggu lama, DPRD turun tangan dengan melaksanakan audiensi bersama kedua belah pihak pada Kamis (18/08/2022) dikantor DPRD kota Sungai Penuh sore kemarin.

Wakil ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi SH saat paska memimpin audiensi tersebut dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa ada pengaduan dari para pedagang kaki lima dijalan M.Yamin pagi kemarin.

Kemudian Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak dinas untuk beraudiensi dengan pihak pedagang.

“Kita tidak mau masalah yang ada dikota ini berlarut-larut, makanya kita langsung panggil Pihak Pemkot siang kemarin . Hasilnya, kesepakatan kedua belah pihak sudah ada, yakni pedagang kaki lima Jln.M.Yamin Sungaipenuh dan Pemkot sama sama sudah mau melaksanakan 5 poin yang dituangkan, kita minta semua harus komit menjalankan kesepakatan yang dibuat” kata Syafriadi.

Ditambahkan Syafriadi, DPRD Kota Sungai Penuh juga berharap pihak Dinas terkait dan pihak kontraktor pelaksana Proyek untuk memperhatikan 5 poin yang disepakati serta pelaksanaan proyeknya sesuai perencanaan dan tidak melakukan upaya melanggar hukum.

“Silakan semua kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini, supaya hasilnya seperti yang kita harapkan.

Harapan kita, pihak kontraktor bisa bekerja Profesional dan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Karena, pasar ini langsung menyentuh ke perekonomian masyarakat kita,” Harapnya.

Berikut 5 poin hasil kesepakatan antara pedagang kaki lima Jalan M.Yamin Sungai Penuh dengan Pemkot Kota Sungai Penuh.

1. Pedagang meminta pelaksanaan rehabilitasi darainase dan trotoar jalan M.Yamin mulai bekerja jam 14.wib sampai 04.00 wib.
2. Mulai pukul 14.00 wib pedagang bersedia mensterilkan lokasi pengerjaan rehabilitasi drainase dan trotoar jalan M.Yamin.
3. Pedagang tidak mepersalahlan bekas material bongkahan dan galian dan gangguan terhadap arus lalulintas, serta tidak mempersalahkan jika terjadi kebocoran pipa, pemadaman air bersih.
4. Pedagang tidak akan menuntut kepihak penyedia kontraktor jika terjadi resiko merugikan pedagang dilokasi pengerjaan.
5. Pedagang ingin kembali berdagang dijalan m.yamin setelah pengerjaan selesai.

Pantauan media ini dikantor DPRD Kota Sungaipenuh, Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. Audiensi berlangsung alot sejak siang hingga sore. Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menanda tangani kesepakatan bersama sekira pukul.18.00 wib disaksikan pihak DPRD Kota Sungai Penuh, hingga audiensi pun berjalan lancar dan tertib .

( Tim JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *