Mengejutkan Menjelang Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke-77 Lapas Kelas II B Bintuni Memberikan Remisi Bagi Sejumlah Warga Binaan.
Agustus 13, 2022
Bintuni – jurnalpolisi.id
Dalam pelaksanaan Tugas dan pelayanan di Rutan Kelas II B Bintuni pada Sejumlah Warga binaan yang menempati rutan tersebut Sesuai Prosedur akan mendapat remisi Atau pengurangan Masa Tahanan di akan di sampaikan pada Tanggal 17 Agustus Tahun 2022.
Hal tersebut dapat disampaikan langsung Saat media ini mengkonfirmasih langsung Pentekosta (kepala Rutan kelas II B bintuni) yang beralamat di distrik bintuni barat, Kabupaten Teluk bintuni, Provinsi papua Barat Sabtu 13/8/2022.
Kata, Pentekosta, Jumlah warga binaan yang menempati Rutan ini sebanyak 83 orang dimana jumlah warga binaan tersebut terdiri dari 71 narapidana 12 orang Tahanan, warga binaan tersebut berasal dari Bintuni, sorong, dan manokwari.
Lebih lanjut Pentekosta menjelaskan bahwa, sebenarnya warga binaan ini lebih banyak dari luar kota bintuni seperti sorong dan manokwari, sementara dari bintuni sedikit warga binaan yang ada menempati rutan kelas II B Bintuni. Ketusnya.
Ia menambahkan, dari 83 warga binaan tersebut ada yang mendapat hukuman paling lama 17 Tahun sesuai tindak pidana yang di lakukan warga binaan itu dari kota sorong, dirinya menjelaskan juga bahwa, untuk sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan remisi sebanyak 46 dari total narapidana 71 orang, Sementara untuk tahanan tidak diberikan remisi sesuai ketentuan umum akan di sampaikan pada tanggal 17 Agustus tahun 2022, tandasnya.
Dari sekian narapidana tersebut ada satu warga binaan perempuan yang tersangkut kasus korupsi dari kota sorong, ia menjelaskan bahwa semua narapidana belum tentu di usulkan untuk mendapatkan remisi, karna ada pengecualian-pengecualian seperti kasus korupsi dan tindak pidana lainya di katakan tanda petik dalam katagori tertentu, ungkap Pentekosta.
Dalam prosedur, warga binaan itu dapat di usulkan sesuai prosedur, sementara warga binaan yang statusnya tahanan tidak bisa di usulkan untuk mendapatkan remisi, sehingga dari 83 warga binaan yang menempati rutan kelas II B bintuni ini sebanyak 17 akan mendapatkan remisi. Tegasnya.
Lanjut Pentekosta, pada dasarnya rutan itu fungsinya untuk mengisi tahanan, polisi, jaksa, hakim, mahkama agung, pengadilan tinggi. Ia menambakan, sehingga rutan kelas II B sendiri belum menerapkan pembinaan keterampilan, sementara yang di lakukan bagi warga binaan selama ini adalah pembinaan iman melalui peribatan dan pelayanan iman serta pengamanan.
Ia menjelaskan juga bahwa, Fungsi rutan sendiri diperuntukan hal-hal yang di jelaskan, tetapi dalam pelaksanaannya, ada sebanyak 12 Orang Napi dan Tahanan sehingga Funsi rutan kelas II B ini di gunakan juga sebagai lapas. Kata Pentekosta.
Di lain sisi dintanya soal kapasitas penampungan Warga binaan pada lapas itu, Pentekosta mengatakan rutan tersebut bisa menampung sebanyak 500 orang, sementa di tanya soal tenaga teknis penjagaan ia mengatakan jumalah pegawai yang di tugaskan pada rutan kelas II B bintuni ini sebanyak 51 Pegawai termasuk Petugas teknis lapangan sebanyak 24 orang yang terbagi menjadi 4 regu dengan jumlah satu regu 7 orang.
Selain itu dari keterangan yang kami himpun soal status napi seperti teroris pihaknya menjelaskan bahwa, untuk warga binaan seperti tahanan dan narapidana yang menempati rutan tersebut yang terjerat kasus teroris tidak ada, sementara kasus lainya seperti, Narkoba, Pemerkosaan, Pencurian, dan Asusila.
Lebih lanjut dia juga menambakan, Sejauh ini ada upaya pelarian dari warga binaan yang ada di rutan kelas II B bintuni namun pelaku kembali di amankan dalam waktu 12 Jam dan di tempatkan kembali pada rutan itu,
Berikut daftar nama-nama narapida yang akan mendapatkan rimisi pada Hari proklamasi kemerdekaan RI yang ke-77 tahun 2022 .
Umum daftar nama narapidana tindak pidana khusus yang memenuhi syarat diusulkan remisi
1. Septinus Sefle Yusias
2. Yesay Lalakafin bin Mesak
3. Saharuddin bin Mahmud
4. Nehemia Kalep Krey bin Noak Krey
5. Yulianus Yenu bin Azania
6. Vitalis Wirem bin Robertus Wirem
7. Supriadi bin Haji Marzuki
8. Sedrik Daniel Kayukatui bin Yustus Kayukatui
9. Raldy Reza Lapian bin Noldy
10. Marlon Korwa bin Yohanis
11. Marthen Alens Fonataba bin Lukas Fonataba
12. Geradus Klemens Sembai bin Abner
13. Sefnat Taune bin Yoab Tarage
14. Yulius E. Manibuy bin Yosias Manibuy
15. Yulianus Sesa bin Nico Sesa
16. Wellem Taruk bin Simon Taruk
17. Rudi Dorisara bin Dance Dorisara
18. Oskar Tapure bin Marthen Tapure
19. Orgenes Fatari bin Abraham
20. Peronius Midardus Wee bin Yohanis Rumbino
21. Haedir Aroby bin Ali Aroby
22. Herman bin Suryadi
23. Irdo Jefri Abraham Wisedo bin Demianus
24. Krisna Yesaya Rumkorem bin John
25. Amin Wergiri bin Rahim Wergiri
26. Arjun Nebore bin Kaner
27. Corneles Ongen Karisago bin Isak
28. Gunawan bin Amiruddin
29. Agustinus Patipelohy bin Wellem Patipelohy
30. Joni Masokoda bin Yosep Mosokoda
31. Majus Masokoda bin David Masokoda
32. Frans Merenefa bin Manwar Merenefa
33. Yusuf Selanno bin Fredy Manuputty
34. Simon Sebepon Rumbiak bin Adolof Rumbiak
35. Sowonai Fredrik Wekaburi bin Septer Wekaburi
36. Melkisodek Elimelek Windesi bin Timotius Windesi
37. Lukman Juma bin Juma Taruk
38. Basir bin hj. Ranuan
39. Daniel Tarigan bin Samsudin Tarigan
40. Demianus David Bauw bin Moses Bauw
41. Marthen L. Yerisetouw bin Benyamin Yerisetouw
42. Matius Kmur bin Frengki Sony Kmur
43. Jumat Tonoy bin Joni Tonoy
44. Tobias Ibori bin Anton Ibori
45. Jefri Malaiholo bin Diki Malioholo
46. Junus Louhenapessy bin Jonathan Louhenapessy.
(Buce JPN)