Lagi-lagi,Sat Reskrim Polres MUBA bekuk komplotan Pelaku kejahatan yang terkenal sadis dan kejam
Agustus 15, 2022
MUBA- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Reskriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (POLRES MUBA) kembali meringkus dua orang komplotan perampok yang yang terkenal sadis dan sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim),Kedua perampok tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut yakni Ruslan (48) warga OKI dan Suparzi (40) warga OKU Timur.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma mengatakan, kedua tersangka yang telah menjadi DPO sejak lama kita tangkap di tempat yang berbeda.
“Tersangka SI di tangkap di OKU Timur Sedangkan Tersangka RS di tangkap di Tegal Mulyo OKI, Kedua nya ini sudah menjadi DPO sejak lama, Bahkan Tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu,” ujarnya dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan kasi humas Akp Susianto, Jumat(12/8/22) Bertempat di Aula H Alex Noerdin.
Kedua tersangka ini merupakan kelompok Toni Cs yang berhasil kita amankan pada bulan Juli lalu, Mereka ini spesialis rampok antar provinsi dan bertugas sebagai eksekutor,”paparnya.
Di jelaskan Kompol Satria, khusus untuk Ruslan ini merupakan DPO Polres OKU Timur di Karenakan telah melakukan perampokan yang menyebabkan satu orang anggota polisi mengalami luka tembak dibagian paha pada 2012 lalu.
“Saat ini, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap,Kami Himbau untuk Segera menyerahkan diri, Karena kita tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur seperti para pelaku lainnya yang telah tertangkap,” Tegasnya.
Sementara,Tersangka Ruslan mengakui jika diri nya di ajak oleh Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas sebagai eksekutor,ia mengatakan dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta rupiah,akunya.
Sama halnya juga di akui oleh Suparzi, pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas sebagai mengikat korban nya.
“Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp 2,6 juta rupiah,”Tutupnya,(Agung/Ril Humas).