Kurang Dari 24 Jam Pelaku Dugaan Pencurian Dokumen di DPRD Kabupaten Pati Berhasil Di Bekuk

Pati  –  jurnalpolisi.id

Satreskrim Polres Pati Berhasil ungkap kasus terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dokumen di beberapa Kantor.

Press release Ungkap kasus dugaan pencurian dokumen di gedung DPRD Pati dan Disdagperin hari ini diselenggarakan di Gedung Sarja Arya Racana ( SAR ),dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing ,S.I.K, S H, M.Si didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim.

Dalam press rilis Kapolres mengatakan menindak lanjuti Laporan hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 09:00 wib. Melaporkan Dugaan Pencurian di lingkup kantor DPRD Kabupaten Pati , kantor Satpol PP dan lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati.

Setelah team Poles Pati mendapat adanya laporan pencurian tersebut di atas kemudian melaksanakan lidik terhadap pelaku maupun barang buktinya, setelah dilaksanakan baket dan lidik team berhasil mengidentifikasi yang patut diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Dilanjutkan lidik terhadap keberadaan yang diduga sebagai pelaku dan pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib mengamankan pelaku an. JHK (44th) Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut dibantu oleh tiga temanya.

Polisi mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah), KBM Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol K 8766 UK sarana kejahatan dan Kertas seberat 720 KG dari DPRD , Dinas Perindustrian Perdagangan , dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Pelaku dibantu dengan ketiga temanya gasak hasil curiannya sebanyak 5 kali dengan modus mengelabui petugas dengan dalih atas perintah atasan kantor setempat , dimulai tanggal 5 Agustus 2022 hingga 19 Agustus 2022. Hasil curian sebagian sudah dijual sebagai barang loakan di daerah Kudus.

Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara menurut pengakuan pelaku motif pencurian hanya sebatas menjual barang loakan namun Polres Pati masih melakukan pengembangan . Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

( AT/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *