KIP Aceh Timur Gelar Sosialisasi PKPU No 4/202

Agustus 1, 2022

 

Aceh timur – jurnalpolisi.id

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (sipol) pada pemilu serentak di tahun 2024 di internal KIP Aceh Timur, Senin (1/8/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk seluruh komisioner dan staf sekretariat KIP Aceh Timur yang berjumlah 37 orang, bertempat di aula KIP setempat.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sofyan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2024.

“Kegiatan ini kita buat untuk mempersiapkan verifikasi parpol, calon peserta pemilu 2024, dan kita juga tetap tunggu regulasi dari KPU RI melalui KIP Aceh yang diturunkan ke kabupaten kota secara hirarki” Katanya usai kegiatan sosialisasi.

Sementara itu, Eni Yuliana divisi teknis sekaligus menjadi pemateri memaparkan bagaimana tugas dari KIP sendiri kedepan disaat proes verifikasi berlangsung.

“Salah satunya adalah verifikasi atau meneliti keabsahan dokumen, juga kantor akan di verifikasi kelengkapan dokumennya yang dibuktikan oleh berupa bukti sewa atau pembelian” katanya.

Selanjutnya, pemateri kedua Nurmi juga sebagai ketua divisi data dan informasi, yang menuturkan bahwa hari ini pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU dan KIP Aceh.

“Hari ini kita belum ada peran apapun namun bukan berarti tidak berbuat karena kita sambil menunggu arahan selanjutnya apa yang akan kita lakukan. Dulu kita memakai berkas yang bertumpuk akan tetapi kita sekarang sudah memakai sistem web atau berupa aplikasi yakni SIPOL” tutur Nurmi.

Lebih lanjut, tugas yang akan dilaksanakan oleh KIP yaitu untuk membentuk verfikasi faktual, hingga pada tanggal 14 agustus 2022 menyatakan lengkap atau tidak lengkap partai yang sudah mendaftar.

“Tugasnya adalah bentuk verifikasi faktual, dan sampai 14 agustus kita menyatakan lengkap atau tidak lengkap partai yang sudah mendaftar. Kemudian nanti akan ditugaskan untuk memveferifikasi kantor, kepengurusan, keanggotaan. Dan tugas sipol hanya memverifikasi apa yang sudah ditugaskan. mengesahkan kebenaran itu adalah tugas KIP Aceh Timur berlandaskan arahan dari KPU melalui KIP Aceh. Tidak hanya itu setiap partai wajib memiliki akun SIPOL, namun yang perlu diketahui bahwa peran kabupaten kota menunggu kelanjutan apa yang diperintahkan selanjutnya. Stay dan pelajari kembali.

Rbn86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *