Keuchik dan Panglima Sagoe Madat Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNMP ke Kejari
Agustus 4, 2022
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Kepala Desa (Keuchik) beserta Imum Mukim Matang Keupula dan warga didampingi 2 Panglima Sagoe di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur melaporkan dugaan penyimpangan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan yang dikelola pihak Unit Pelaksana Kegiatan Kecamatan (UPK Madat ke Kajari Aceh Timur. Kamis 4 Agustus 2022.
Keuchik Gampong Matang Keupula Lhe Sofyan Abdullah didampingi Panglima Sagoe Darul Falah Rusli (Kleng) dan Panglima Sagoe Madat Rusli Aji alias Pang Borok dan Ketua LSM Acheh Future Razali Yusuf serta Masri SP dan kawan kawan usai melaporkan hal tersebut mengatakan pihaknya terpaksa pihaknya terpaksa melaporkan hal tersebut.
“Karena kita lihat tidak ada keseriusan dan itikat baik dari BKAD dan pihak UPK Kecamatan Madat untuk membuat laporan pertanggung jawaban tentang sekira 3 milyar lebih dana bergulir jenis SPP PNPM yang dikelola UPK Madat sejak Tahun 2007 lalu”, ungkap Sofyan (Geuchik Yan) saat di temui awak media Idi Aceh Timur, Kamis (4/8).
Selain itu, ketua LSM Acheh Future Razali Yusuf akrab disapa Cekli yang ikut serta mendampingi pelapor mengatakan. “Padahal masalah SPP PNPM sebelumnya pihak Kecamatan dan UPK Madat sudah diberikan kesempatan dan inisiatif oleh beberapa Keuchik dan masyarakat untuk membentuk Musyawarah Antar Desa (MAD) dan BKAD yang baru hingga bisa di selesaikan permasalahan tersebut di tingkat kecamatan,” papar Cekli.
Karena kesempatan yang berikan seperti terabaikan, makanya pihak Keuchik dan 2 panglima Sagoe serta tokoh masyarakat melaporkan masalah tersebut ke Kejari Aceh Timur, “kita tunggu saja proses selanjutnya. Jika memang nanti terbukti bersalah dan melanggar hukum, maka mereka harus di tindakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku. karena ini uang Negara”, pungkas Cekli.
kedatangan tokoh masyarakat (tomas) yakni Keuchik Sofyan dan Imum Mukim Matang Keupala Zubir (mukim bir) bersama warga Madat diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Wendi Yuhrizal.” Setiap laporan yang masuk tetap kita terima dan kita tala’ah, selanjutnya akan ditindaklanjuti,” kata Wendi saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program- program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp20 juta setiap tahun.
Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Rbn86.