Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Kredit Gadai Fiktif Pada Unit Pelayanan Syariah PT. Pengadai Langsa.
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa Aceh yg di lakukan tersangka an. Muhammad Fedrian Jaya Bin Nandar
Bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada layanan kredit gadai berbasis syariah (RAHN) pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, Aceh tahun 2019 dimana kredit gadai tersebut yang diduga fiktif.
Pengelola Unit mengajukan kredit gadai fiktif dengan mempergunakan data-data identitas nasabah pegadaian sebelumnya dalam mengajukan kredit gadai fiktif dan juga menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh Pengelola Unit tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai.
Pengelola Unit UPS Idi mengajukan kredit gadai fiktif tersebut dengan cara mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawah pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lainnya, dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabat dan setelahnya marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula, karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan Pengelola Unit.
Ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Pengawasan Internal (SPI) dengan menghitung jumlah fisik Marhun Rahn dengan cara mencocokkan nomor kantong marhun dengan nomor pada data Rahn diketahui bahwa terdapat jumlah fisik marhun Rahn yang tidak sesuai dengan data.
Bahwa akibat terjadinya kredit gadai fiktif tersebut Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian Langsa, Aceh mengalami kerugian sebesar Rp.1.918.779.800,- dan keterangan ini di ambil dari Kasi pidsus,dan kasi intel kejaksaan negeri idi
Aceh Timur.
zbn86