Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di SMP Muhammadiyah 11 Surabaya, Kini Sudah Tertangkap dan Di Tahan Di Polres Pel.Tanjung Perak Surabaya
Surabaya – jurnalpolisi.id
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru seni Muhammadiyah 11, di Jalan Dupak Surabaya yang dilakukan diruang kelas oleh tersangka guru Riky pada tanggal 29 September 2021 silam, sekarang sudah dilakukan penangkapan dan di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, sekira pukul 17.53 WIB.
Semua atas kinerja Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP ANTON SH Sik, yang di dampingi Kasat Reskrim sangatlah luar biasa atas kinerjanya.
Ibu korban tetap berterima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas tindakan cepatnya untuk melakukan penangkapan dan penahanan buat pelaku pencabulan dibawah umur.
Keluarga korban dan masyrakat juga berharap pihak dari sekolah SMP Muhammadiyah 11 Surabaya pun harus ikut diproses, karna kejadianya di sekolahan dan sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Kita berharap Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa supaya turun langsung kesekolah Muhammadiyah 11 Surabaya bersama Aris Merdeka Sirait sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak karna kasus ini cukup besar. (Soyfan/Angga)