Kasus Korupsi Dinas PMD Kota Tual Masuk Tahap II, Penyidik limpahkan Tersangka Bersama Barang Bukti
Agustus 5, 2022
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan mantan Bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Tual, sudah dinyatakan lengkap (P21)
Selanjutnya penyidik telah melimpahkan tersangka bersama Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri Tual, Kamis ’04/08/2022
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Mahadewa Bayu lewat Kanit 3 Sat Reskrim Tipikor Polres Tual, Ipda Norlensa Pattinama kalau kasus dugaan tindak pidana Korupsi PMD telah masuk pada tahap II. Sejak diterima pada `20 Februari 2021
“Hari ini kami telah menyerahkan, tersangka, barang bukti dan berkas perkara kasus tindak pidana Korupsi pada Dinas PMD Kota Tual ke Kejaksaan Negeri Tual,”sebut Ipda Norlensa Pattinama
Kepada media ini, Pattinama menyebutkan kalau kerugian yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu sebesar Rp. 453.949.800,00. Dan jumlah ini sangat fantastis sekali bagi seorang ASN
“Untuk tersangkanya hanya satu orang, dengan inisial ‘SJ yang tak lain merupakan mantan bendahara pada Dinas PMD kota Tual itu sendiri,”terangnya
Polwan berparas menawan tersebut, juga menambahakan kalau berkaitan dengan kronologis dari kejadian kasus korupsi yang merugikan negara hampir mencapai setengah milyard itu, masih bersifat rahasia. Dan tentu saja, hal tersebut sangat dibenarkan dari sisi undang-undang sebagai penegakan hukum dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Untuk diketahui bahwa saat terjadinya kasus korupsi tersebut, terduga masih bertatus sebagai bendahara di Tahun 2019. Dan melakukan kegiatan fiktif, pada beberapa kegiatan-kegiatan kedinasan lainya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ‘SJ yang disampaikan langsung oleh Kanit 3 Sat Reskrim Tipikor Polres Tual, bahwa yang bersangkutan melaggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3, Junto Pasal 8, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagemana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
Sedangkan menurut`Norlensa bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik Tipikor Polres Tual telah nelakukan gelar perkara, pada beberapa waktu lalu
Dia juga menyampaikan kalau Kepolisian Resor Polres Tual, tidak dapat bekerja sendiri kalau tidak ada bantaun dari masyarakat, ataupun dari rekan-rekan Pers.
Tak hanya sampai disitu Pattinama juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tual, bahwa jika menemukan adanya informasi penyelewengan yang berkaitan dengan kasus Korupsi, bisa langsung melaporkan kepada Sat Reskrim Tipikor Polres Tual
Mengutip pada kesepakatan diantara sesama lembaga penegak hukum, juga berdasarkan pada`PP Nomor 71 Tahun 2000, UU Nomor 13 Tahun 2006 seperti yang telah disampaikan yaitu lewat Whistleblowing Sistem (WBS), bahwa orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suati tindak pidana korupsi dan bukan pelapor
“Besar harapan kami ketika masyarakat ada yang mengetahui bisa melaporkan ke kami tanapa merasa takut dan kuatir. Kerhasiyaan anda dijamain Undang-undang,”tutupnya
Publish by (Melky_JPN)