Kadis DLHK Aceh Timur Bantah Tudingan PKS PT Bugak Palma Sejahtera

Agustus 11, 2022

ACEH TIMUR — jurnalpolisi.id

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur membantah tudingan manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bugak Palma Sejahtera (BPS) terkait DLHK Aceh Timur mengijinkan pembuangan air limbah ke sungai milik warga di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkap langsung oleh T Muhammad Yunus kepala Dinas DLHK Aceh Timur melalui selulernya kepada media ini, Rabu (10/08/2022).

Menurutnya, tudingan manager tersebut tidak benar, pasalnya pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin dalam bentuk apapun, apalagi ijin untuk mencemari sungai yang di gunakan warga.

“Kami DLHK Aceh Timur tidak berhak mengeluarkan ijin, yang berhak mengeluarkan ijin itu dinas DLHK Provinsi Aceh” terang TM Yunus.

Lebih lanjut katanya, terkait tudingan tersebut pihaknya akan menyurati perusahaan kelapa sawit tersebut untuk mengklarifikasi tudingannya.

“Kita akan surati perusahaan itu dan kita mintai keterangan” kata Kadis DLHK.

Sebelumnya, perusahaan PKS tersebut diduga telah berulang kali membuang air limbah ke sungai Alue Ie Mirah yang mengaliri 3 kecamatan, yaitu kecamatan Indra Makmu, Julok dan Pante Bidari.

Akibatnya, warga setempat saat ini tidak berani lagi mengunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari disebabkan bercampur limbah hingga warna air berubah dan bau, bahkan ada warga mengalami gatal-gatal serius.[ Zai]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *