Kabid Humas Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan
Agustus 18, 2022
Bandung – jurnalpolisi.id
Polres Cimahi Polda Jabar ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorangan, hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK.,M.Si saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Kamis (18/08/22).
Diketahui bahwa kejadian terjadi di Jl. Adiwarta Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul. 08.10 WIB.
Dengan inisial nama tersangka HH warga lembang, sementara korban dengan inisial nama MM warga Kelurahan Pelindung Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung.
Bahwa berdasarkan kronologis yang di dapat sekira pukul. 08.10 WIB korban parkir kendaraan di rumah tersangka, lalu karyawan menegur korban agar tidak parkir di area tersebut, namun korban tidak terima malah marah.
Dalam hal ini Polda Jabar berhasil mengumpulkan sebanyak 3 orang saksi mata dan barangbukti pisau dengan gagang warna merah yang digunakan untuk menusuk korban.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan, kronologis kejadian dimana pada waktu tersebut korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tersangka.
“Pada saat itu kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk, namun teguran tersebut tidak diterima oleh si korban”. Ucapnya.
Korban pun, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, malah berbalik marah kepada karyawan tersangka, pada saat keributan, tersangka yang pada saat itu berada di dapur yang sedang memasak nasi goreng dan kemudian mendengar ada keributan di luar, tanpa disadari pisau terbawa oleh tersangka.
“Tersangka pun melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan si korban melakukan penyerangan dengan cara di ludahi dan di pukul”. Jelasnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, hal tersebut menyebabkan terjadinya keributan diantara mereka dengan saling memukul dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban, lalu korban melarikan diri naik ke dalam mobil namun tidak berselang lama sekitar 50 meter dari tempat kejadian korban terjatuh dan berteriak minta tolong.
“Warga pun sontak memberikan pertolongan dengan maksud membawa ke rumah sakit, namun diperjalanan korban tidak kuat karena banyak kehilangan darah dan akhirnya sebelum sampai ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia”. Terang Ibrahim.
“Dalam hal ini tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo.( Levi)