Hasil Ops PETI Telabang 2022, Polda Kalteng dan Polres Jajaran Ungkap 17 Kasus dan Amankan 46 Tersangka

Agustus 24, 2022

Palangka Raya –  jurnalpolisi.id

Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan Polres jajarannya dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditingkatkan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022) siang.

Berdasarkan data yang diterima, Operasi PETI Telabang 2022, Polda Kalteng berhasil mengungkap kegiatan para penambang emas tanpa izin sebanyak 17 kasus, terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.

Menurutnya, dari 17 kasus tersebut, setidaknya Polda Kalteng telah berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan sembilan pelaku, berinisial AW (37), NR (43), WN (45), BN (33), KR (38) FO (32) JM (29) dan MS (30), serta BN (31).

Sedangkan untuk Polres jajaran, sebanyak 13 kasus dengan total 37 pelaku juga berhasil diamankan.

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI,” ungkapnya.

Hal senadapun, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., bahwa dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti berupa alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin.

Barang bukti tersebut, diantaranya emas sebanyak 1,396,69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis excavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000,00.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan terutama masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161, undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya. (AP86/RN86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *