Edarkan Narkotika Berjenis Sabu, Warga Tambak Asri Surabaya di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Agustus 29, 2022

Surabaya –jurnalpolisi.id

Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk satu pengedar Narkotika berjenis sabu di dalam Lobby Hotel di Jalan Pasar Turi, Bubutan, kota Surabaya pada, Senin 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang telah di ketahui identitasnya bernama ME (21),warga asal Jalan Tambak Asri, Krembangan, Kota Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Dalam menjalankan bisnis haram ini tersangka ME menerima satu poket Narkotika berjenis sabu sebanyak 3 gram yang dibeli seharga Rp. 2.550.000.

Penjualnya sendiri adalah seorang bandar yang bernama ACIL (DPO).
Dia mengirimkan sabu tersebut pada tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB yang dibungkus dalam plastik snack lalu di taruh di bawah tiang listrik di perempatan Jalan Kenjeran Surabaya.

Setelah transaksi, tersangka diduga menuju ke lobby sebuah hotel.

Petugas Kepolisian yang melakukan penggeledahan terhadap Tersangka ME, di Lobby Hotel Jalan Pasar Turi kota Surabaya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya.

Ditemukan juga, sabu dengan berat 0,38 gram, 0,47 gram, 0,48 gram, 0,49 gram, dan Handphone. ” Semua ditemukan didalam bungkus tisu dalam saku jaket yang digunakan pelaku,” Ujar Daniel. (28/8/2022)

Penggeledahan dilanjutkan pada Senin, 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib didalam kamar Hotel, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa , sabu dengan berat 1,27 gram, 1,61 gram, timbangan elektrik, sekrop, bendel klip plastik yang fitemukan di atas meja didalam kamar Hotel.

Tersangka ME mengaku bahwa mendapatkan keuntungan dari membeli setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 850.000, dia membagi menjadi 7 poket dan menjual tiap poketnya seharga Rp. 200.000

Kini tersangka sudah di tahan dalam penjara, karena melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rakhmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *