DPRD Kabupaten Langkat sahkan 2,4 Triliun Perubahan APBD Langkat
Langkat – jurnalpolisi.id
DPRD Kabupaten Langkat sahkan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 sebesar 2,4 triliun menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin bersama Wakil-Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, Rabu (31/8/2022).
Pengesahan perubahan APBD ini ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah Zulihartono selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Langkat yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi yang menyatakan setuju Ranperda perubahan APBD 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Diuraikan dalam laporan Badan Anggaran, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, untuk pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp. 2.201.128.763.887,- bertambah Rp. 296.162.783.179,- atau naik 16 persen dari anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 2.486.238.353.007,- bertambah Rp. 584.272.372.299,-.
Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp. 285.109.589.120,- lanjut Zulihartono menguraikan diambil dari Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 291.477.163.832,-. Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp. 6.367.574.712,-
Plt. Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengatakan bahwa saran-saran dan rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat merupakan masukan yang cukup berarti dalam penyempurnaan perencanaan dan teknis pelaksanaan program kegiatan di masa mendatang.
Ia pun menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2022 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang belum dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2022, saldo anggaran lebih dari anggaran tahun anggaran 2020 yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan dalam penanganan dampak pandemi covid-19.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan perubahan APBD berjalan dengan baik dan lancar. Ia pun mengingatkan sisa waktu yang terbatas di tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Selanjutnya Ketua DPRD Langkat meminta kepada Plt. Bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah perubahan APBD ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi(kaperwil)