Diduga Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Anggota DPRD Teluk Wondama Dipolisikan.
Manokwari – jurnalpolisi.id
Mantan Sekretaris Perindo Teluk Wondama, Asrul Sani bersama Pengacaranya mendatangi Polda Papua Barat, Selasa (9/08/2022) hendak melaporkan oknum anggota DPRD Teluk Wondama atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Pengacara korban, Zainudin Patta, SH menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tangan kliennya dilakukan pada dokumen surat permohonan roling jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab, Teluk Wondama yang dikeluarkan oleh DPD Partai Perindo Kab, Teluk Wondama tertanggal 17 januari 2022. Padahal klien kami sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPD Partai Perindo Kab, Teluk Wondama sejak Agustus 2021;
Bahwa kliennya tidak pernah memberikan arahan atau menandatangani surat terkait permohonan roling jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Perindo di Jakarta itu; Ketus Patta
Dalam pelaporannya, Patta membawa sejumlah bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan. Patta kemudian menunjukkan dokumen surat yang mencatut nama dan tanda tangan Klinenya;
Bahwa tindakan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu mencederai harkat dan martabat kliennya. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan upaya pemberhentikaan salah satu tokoh perempuan Papua dari unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama. Untuk menghindari polimik ini, klien kami tidak mau dianggap sebagai aktor dari masalah ini. Tandasnya
Patta menambahkan, bahwa dalam konteks penegakkan hukum, kami berharap polisi sebagai institusi negara secara profesional menindak dengan tegas masalah ini, sehingga dapat memberikan perlindungan, adanya kepastian hukum serta mewujudkan keadilan kepada masyarakat. Tutup Patta.
(Buce JPN)