Demontrasi di Acara KPK di kabupaten Langkat,Kompak Minta Tarsangkakan Dirut PDAM Tirta Wampu
Agustus 10, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (Kompak), ikatan Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (IMMAKOR) melakukan Aksi Demontrasi / Unjuk Rasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk menangkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Herman Sukendar Harahap karena keterlibatan dalam mega Korupsi di Kabupaten Langkat yang saat ini sedang di tangani oleh KPK,
ini sesuai dengan Fakta di persidangan dimana Pengakuan dari salah seorang Pengusaha di Persidangan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Peranginangin yang di laksanaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berapa Waktu lalu.
Pengusaha yang bersaksi bernama Juhri, dalam Pengakuan dan kesaksiannya mengatakan bahwa telah di minta uang oleh Herman Sukendar Harahap selaku Direktur PDAM Tirta Wampu yang juga orang dekat Bupati dalam Proyek pelaksanaan SPAM sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) penyerahan uang di lakukan langsung dan pengusaha tersebut mempunyai bukti tentang penyerahan uang tersebut Ujar Kordinator Aksi Joni Siregar
Melihat fakta fakta di Persidangan itu, maka kita yakin sangat mudah bagi KPK untuk menetapkan Dirut PDAM Tirta Wampu Sebagai Tersangka dalam permainan Proyek di Kabupaten langkat, kita akan terus mengawal kasus ini sampai di tetapkannya Dirut PDAM sebagai tersangka dan di bawah kepengadilan , dalam waktu dekat kita juga akan langsung melakukan audensi dan unjuk rasa ke Kantor Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta Tegasnya
Sementara itu Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung ketika diminta pendapatnya tentang unjuk rasa/Demontrasi tersebut mengatakan bahwa KPK akan mendengarkan Aspirasi Yang akan di sampaikan, dan saat ini KPK sedang melakukan Pendalaman terhadap pengakuan Pengusaha Juhri tersebut dengan meneliti dan melihat bukti bukti yang ada, jika dalam pendalaman di temukan bukti yang kuat mengenai pengutipan upeti tersebut, maka KPK akan Menaikan Kasusnya ke Penyidikan dan akan di tetapkan tersangkanya(kaperwil)
Rabu.10/8/2022.
Pengirim berita Sahrul Akbar.