Demi Menutupi Kesalahan Kepala Desa Penyandingan Coba-coba Menyuap Wartawan
Muara Enim – jurnalpolisi.id
Oknum Kepala Desa penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut , Kabupaten Muara Enim berinisial (EMH) di duga telah mencoba menyuap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi perihal pembangunan realisasi jalan setapak obyek wisata dana desa (DD) tahun 2022 di desa penyandingan.
Sangat di sayangkan seorang kepala desa melontarkan kata-kata tersebut melalui pesan whatsaap yang di kirimkan ke nomor Ketua PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI DPC KABUPATEN MUARA ENIM dengan ucapan”jae, tolong sampaikah ke rusilin, jgn naik ke kejari, tolong stop berita..
ame nak berasan duit brpe rmbngon itu mntak ( jay ,tolong sampaikan kepada rusilin jangan di naikan ke KEJARI , tolong stop beritanya , kalau nego UANG berapa rombongan itu mintak ” cetus kepala desa penyandingan melalui pesan whatsaap 6 juli 2022.
Setalah itu kemudian ketua DPC PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI MUARA ENIM ( Jay ) Atau Sering di Kenal Jay BUSER ,mengkonfirmasi ulang tetang maksut isi pesan tersebut
( EMH ) tidak meberikan hak jawabnya tentang isi percakapan kuat dugaan mencoba menyuap wartawan, melalui Ketua Ogananisasi PERKUMPULAN JURNALIS INDONESIA DEMOKRASI DPC MUARA ENIM .
Jelas dari percakapan pesan whatsapp tersebut EMH berusaha menghalang-halangi tugas wartawan sebagai sosial kontrol dengan Coba- coba menyuap agar persoalan penemuan awak media di lapangan jangan sampai mencuat.
Saat di konfirmasi ulang mengenai percakapan pesan singkat whatsapp kuat dugaan mencoba MENYEUAP , EMH tidak meberikan hak jawabanya pesannya hanya centang biru dua saja ,24 Agustus 2022 tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini di terbitkan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak memiliki rumusan pasal yang merujuk pada pejabat publik sebagai subyek yang dapat dikenai ketentuan tersebut. Sebagai penjelasan, dalam Undang-Undang tersebut merumuskan perbuatan suap-menyuap aktif sebagai berikut:
“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000”.
Rillis : TIM
Sumber : Ketua DPC PJI-D Kab Muara Enim