Bupati Maluku Tenggara Serahkan 32 Remisi WBP di Lapas Kelas II B Tual
Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id
Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 77, sebanyak 32 Remisi diberikan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tual, Rabu`17/08/2022. Pemberian remisi tersebut, berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Sebagemana telah di tandatangani Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini
Selain itu, beberapa diantaranya juga mengatur tentang hak-hak dari Narapidana, seperti mendapatkam pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekresional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Narapidan juga berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
Kalapas Kelas II B Tual Kodir Bc. Ip. S.H., M.Si saat diwawancafai oleh media ini menyampaikan kalau di tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 32 WBP yang diberikan remisi
“Jadi pada tanggal 17 Agustus Tahun 2022 ini, kami Lapas Kelas II B Tual ada penghargaan bagi para warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi,”sebut Kalapas
Kata`Kodir seperi pada hasil rilis yang dilakukan Jurnal Polisi.id bahwa yang memutuskan itu dari Kementrian Kemenkumham. Hanya saja yang menyerahkan kepada para WBP adalah Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, yang disaksikan langsung oleh Forkopimda dan OPD Terkait
“Nah dihari ini Pak Bupati telah hadir untuk menyerahkan labgsung remisi yang didapaptkan pada hari kemerdekaan di Tahun ini,”Ucapnya
Selain itu mengenai jumlah, kata Kalapas semuanya berjumlah 32 yang memenuhi syarat dari 45 orang narapidan yang diusulkan. Adapun jumlah keseluruhan dari warga binaan saat ini berjumlah 59 orang
“Dan ini adalah kesempatan baik bagi warga binaan untuk bisa mendapatkan remisi, yang telah mendapatkan predikat baik, dan tentunya berdasarkan penilaian atau hasil sidang dati Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), lewat Sisitem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),”terangnya
Saya melihat dihari ini ada perkembangan yang sangat luar biasa, dimana pemerintah saat ini sangat memperhatikan sekali mereka para Warga Binaan Pemeasyarakatan (WBP). Tentu semua proses harus melalui mekanisme Undang-undang yang berlaku, seperti pada saat ini dengan disahkanya UU pemasyarakatan yang baru Nomor 22 Tahun 2022,”sambungnya
Kodir menjelaskan kalau ini adalah bukti dari keseriusan pemerintah terhadap regulasi yang diberikan yang akan bimbingan pada Warga Binaan Pemasyarakatan
Sementara itu, Kodir yang didampingi beberapa stafnya, kalau keutamaan yang diberikan dalam remisi ini adalah bisa memotifasi WBP, agar dapat selalu berbuat baik dan mengikuti segala bimbingan dan arahan dari progran binaan di Lapas. Lebih khusus dilapas Kelas II B Tual
Pemerintah Daerah pun menurutnya dianggap telah berhasil memberikan pencerahan bagi masyarakat, bahwa dalam rangka menurunkan angka kriminal dipulai Kei yaitu Kota Tual dan Maluku Tenggara, jelas jauh menurun, dan kalu ditotalkan dari kedua dareh ini menurun sekali.
Meskipun begitu Kodir seyogianya mengakatan kalau digabungka kedua daerah ini akan sangat banyak sekali warga binaan, tapi yang terjadi sekarang sudah sangat menurun
Tapi karna pendekatan, bimbingan dari tokoh-tokoh Agama dan adat serta juga adanya Restirative Justicue (RJ) yang membuat permasalan tidak samapi ke Lapas cukup sampai di daerah, kecuali ada hal-hal yang tidak bisa doselesaikan
Adapun harapan dari Kalapas Tual, agar remisi ini bisa memicu pada WBP agar selalu berbuat baik, serta ikuti semua kegiatanya
“Karna semakin kondusif, maka kamipun bisa mengembangkan potensi-potensi yang ada. Sekarang kita telah membuat sarana komunikasu seperti asimilasi, dan sarana usaha lainya untuk mengembangkan bakat bagi WBP, sekaligus memotifasi mereka,”tutup Kalapas
Publish by (Melky_JPN)