Baru saja 2 Nelayan dengan 25kg Sabu, kini 9.206 butir pil ekstasi dan 3 pelaku ditangkap di pesisir Kabupaten Labuhan batu.
Labuhan batu -jurnalpolisi.id
Baru saja 2 nelayan ditangkap berkaitan sabu-sabu sekitar 25 kilogram, kini Labuhanbatu batu memastikan diri sebagai Kabupaten yang diduga dalam keadaan darurat narkoba dengan penyitaan 9.206 butir pil ekstasi dipesisir kabupaten Labuhan batu.
AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, pil yang disita itu didapat dari 3 orang terduga pelaku yang merupakan warga pesisir pantai Kabupaten Labuhan batu, Rabu (03/08/2022)
Pelaku yang diduga 3 Orang tersebut merupakan warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin.
Pengintaian dan penangkapan dilakukan dengan tiga lokasi yang berbeda, pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB di Desa Tanjung Sarang Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan batu
Barang bukti kepemilikan barang haram itu didapat dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk OPPO, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi, sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.
Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bravo Polres Labuhan batu, dan katakan stop pada narkoba”, Demikian dituturkan masyarakat yang peduli dan prihatin atas maraknya narkoba di Labuhan batu, dan sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Labuhan batu.
Wartawati JPN
Eka Hombing