Aniaya Temannya Menggunakan Golok, Pemuda Sempor Ditangkap Polisi
Agustus 1, 2022
Kebumen – jurnalpolisi.id
Seorang pemuda inisial DK (26) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong Kebumen harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus penganiayaan kepada temannya.
DK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen, hari Sabtu, 16 Juli 2022, waktu lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalah pahaman antara tersangka dengan korban.
“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,” jelas AKP Kadek, Senin 1 Agustus 2022.
Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya.
Bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.
Lalu keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka.
Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis.
“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” jelas AKP Kadek.
Tersangka berhasil diamankan Polsek Sempor sehari setelah kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara.
( Riyan JPN )