4 Tahun, 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Bapak Kandung
Luwu – jurnalpolisi.id
Seorang ayah berinisial I (40) tahun, berprofesi sebagai pelaut di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan menggauli 3 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur secara bergantian dalam kurun waktu 4 tahun.
Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai di ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku, diancam pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.
Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun
Dalam konferensi press , Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH,S.I.K, M.SI mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan.
” Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus rentang,” ujar Kapolres Arisandi.
Arisandi melanjutkan bahwa selain itu ia juga mengungkapkan akan selalu mengawasi kasus-kasus seperti itu walaupun kejadian tersebut dalam rumah.
” Saya sampaikan Polisi tidak akan memberi ruang kepada kasus seperti ini meskipun dalam rumah sekalipun, ” tegas AKBP Arisandi( Amir jpn)