Wanita 44 Th Diciduk Polsek Kampar Kiri, Dugaan Perjudian Online

KAMPAR KIRI – jurnalpolisi.id

Seorang wanita kelahiran 1978, inisial RT di Kelurahan Lipat Kain diciduk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, IPTU Supriadi SH pada Sabtu siang (23/07/2022).

Pasalnya, wanita inisial RT yang diciduk disalah satu warung dilingkungan RW Suka Maju Kelurahan Lipat Kain ini diduga melakukan aktivitas perjudian online jenis Delta atau yang disebut Togel.

Inisial RT, wanita terduga pelaku jual beli aktivitas perjudian online ini disita bersamanya barang bukti 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomor, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor dari pemesanan/pembeli, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 ( satu) buah pena warna biru, 1 (satu) unit hp merk realmi RMX 2185 warna hijau dan Uang tunai berjumlah Rp 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Demikian dikatakan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo S SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu sore (23/07). “Terduga pelaku judi online jenis delta tersebut di amankan oleh Tim Opsnal setelah saya perintahkan Kanit Reskrim Poksek Kampar Kiri, dari salah satu warung di RW Suka Maju Kelurahan Lipat Kain berdasarkan atas informasi dari masyarakat.”

“Tanpa mengulurkan, Tim berhasil menciduk terduga pelaku bersama barang bukti dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelag dinterogasi singkat.” Ujar Rahmadani.

Dituturkannya menambahkan, “Terduga Pelaku dan Barang Bukti kita bawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses tindakan hukum selanjutnya dengan indikasi Pasal 303 KUHPidana.” Tutup Kapolsek Kampar Kiri.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *