Suswanto.S.Sos, Ketua DPD Riau GPL- Indonesia ; Diduga PT.MUP Langgar UU No.39 Tahun 2014 Harus Proses Hukum.
Riau – jurnalpolisi.id
Diduga kuat PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) langgar UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau, Suswanto. S.Sos, minta Perusahaan PT. MUP di proses sesuai hukum yang berlaku,
Suswanto mengatakan bahwa PT. MUP dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan serta melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin, sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar Suswanto kepada awak media Selasa, (12/07/2022)
“Kata Suswanto, hal tersebut dibuktikan berdasarkan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang di keluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau Wilayah XIX. Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Riau, skala 1:250.000.
Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ucap Suswanto menjelaskan
Bahkan lebih lanjut Suswanto mengatakan, bahwah areal yang di telaah sebagaimana tercantum pada lampiran surat ketua Dewan Pengurus Daerah GPL-Indonesia, nomor 19/K/GPL -Indonesia/DPD-Riau/IV/2022, tanggal 26 April 2022 berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) sesuai titik kordinat:
1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″
2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″
Maka untuk itu, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakum serta penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan ini, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanya yang sudah melakukan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan produksi tetap yang berlokasi di Desa Segati Kecamatan Langgam,” pungkasnya
Karena berdasarkan analisis yang kita lakukan, kita menduga bahwah PT. MUP telah melakukan pengerusakan ekosistem lingkungan, karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
PT.MUP Juga, diduga melakukan penggelapan pajak bumi dan bangunan, karena disinyalir lokasi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan tersebut tidak ada ijin perkebunan dan tanda daftar pajak.
Di samping itu, PT. MUP diduga melanggar UU tata ruang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 61, ayat (1) setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan, yang mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun denda 1 Milyar.
Maka terkait hal ini, kita meminta agar Kementrian KLHK dan penegak hukum juga agar memeriksa Perusahaan PT. MUP, karena kita menilai PT. MUP telah melanggar UU Perkebunan No 39 tahun 2014, dan UUCK pasal 61 ayat (1) serta diduga melakukan pengerusakan lingkungan Karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sehingga terjadi kerusakan ekosistem lingkungan. Dan terkait hal ini Pengurus DPD GPL-INDONESIA, sudah menyurati Pihak Perusahaan ,” ucap Suswanto
Loches Ather Simanjuntak.