“STOP !!! PIL KOPLO MENYERANG SISWA SMP DAN SMA,”Penerus Anak Bangsa, Jangan Kau Rusak dengan Sebutir Pil!”

Juli 22, 2022

Cilacap-jurnalpolisi.id

Remaja merupakan salah satu generasi penerus bangsa dimana keberlangsungan dan masa depan bangsa Indonesia bergantung kepada generasi muda. Namun, masa remaja merupakan masa yang rentan akan terjadinya pergaulan bebas, seperti terlibat dalam perkelahian, seks bebas, serta konsumsi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Salah satunya yaitu penyalahgunaan narkoba yang biasa diawali dengan keinginan untuk coba-coba yang berujung dengan kecanduan. Hal tersebut perlu dihentikan karena tidak hanya menyangkut masa depan generasi muda saja, namun juga nyawa seseorang.

JPN, ” Dalam investigasi kami, banyaknya warung warung kecil yang menyebar berjualan Pilkoplo, berkedok berjualan Rokok tempatnya kios kecil.
Pantauan investigasi kami, “dari wilayah Kecamatan Petimuan, Gedungreja,Sidareja,Gandrungmanggu, Gumilir, Kroya mungkin juga dugaan Se’kabupaten Cilacap dimasing masing perwilayah Se’Kecamatan diduga masih ada warung yang mengedar Pilkoplo yang belum terinvestugasi.

Maka dari itu kami mohon.untuk kerja samanya kepada petugas yang berwajib, “tindak tegas pengedaran pilkoplo tersebut untuk dibrantas habis, karena imbas dari Pilkoplo membuat orang yang mengonsumsinya berhalusinasi, candu, dan merusak syaraf otak.

Akibatnya dari Pilkoplo Yang perlu di ketahui, imbasnya mengonsumsi pil koplo lebih parah dibanding sabu. Dampaknya akan langsung menyerang syaraf, imbas dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, diantaranya:

1. Organ tubuh rusak.

2. Perubahan sikap dan mental.

3. Masa depan suram.

4. Pidana penjara.

Pil Koplo jelasnya, merupakan suatu barang yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan seseorang, Hindari walaupun jangan sekali pun pernah mencobanya dikarenakan memberi kenikmatan dan halusinasi kepada pemakainya sehingga akan membuat ketagihan dan tidak bisa berhenti kalau tidak menggunakannya.

Tegaskan aturan tentang bebasnya peredaran pilkoplo sesuai UU, apakah diperbolehkan dijual bebas atau melanggar UU kesehatan dan UU narkotika.

(Syai/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *