Sidang Pemukulan Dan Penganiayaan Wartawan Madina, Saksi Al-Hasan Akui Diperintah Arjun Ketemu Korban

Juli 13, 2022

Mandailing Natal – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) kembali menggelar sidang kasus pemukulan wartawan Madina dengan korban Jeffry Barata Lubis, Selasa (12/7/2022)

Dan sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH menghadirkan saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Simbolon, dan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, dr Ratna Yulianti.

Saksi Al-Hasan Nasution ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis.

Dan dalam pengakuannya, beliau menyebutkan disuruh atau diperintah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Madina, Akhmad Arjun Nasution (AAN) untuk menyelesaikan terkait pemberitaan soal kasus tambang emas ilegal (PETI) Akhmad Arjun Nasution yang saat itu diduga mengendap di Poldasu yang sering diberitakan korban beserta rekan-rekannya

“Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk ketemu dengan ketua Arjun. Kami ketemu di kampung sedikit lintas timur, di situ saya dengan terdakwa Awaluddin ketemu sama ketua Arjun”.ungkapnya

Lalu imbuhnya, Ketua Arjun menanyakan saya apakah kenal dan bisa komunikasi dengan korban Jeffry, saya bilang, saya kenal dengan korban dan bisa komunikasi. Lalu ketua Arjun suruh saya menghubungi dan menemuinya, karena kata ketua itu sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Bode Tanjung, tapi karena Bode sakit, ketua Arjun meminta saya yang melanjutkan komunikasi dengan korban, untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan tambang.

Saat di rumah kampung sedikit itu, Alhasan menyebutkan bahwa ia langsung menghubungi korban Jeffry, dan sempat memberikan handphonenya kepada Ahmad Arjun Nasution berbicara dengan korban Jeffry. Saat itu, Arjun mengatakan kepada korban Jeffry agar Al-Hasan dan terdakwa Awal saja yang menemuinya.

“Dan saat menelpon itu, saya meminta ketemu dengan korban usai shalat jumat. Lalu, setelah jumat, saya dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden, dari Lia Garden saya memberitahu korban kalau kami sudah di Lia Garden, berselang 10 menit korban datang”.terangnya

Lalu ketika di Lia Garden, saksi Alhasan mengaku hanya dia dan terdakwa Awaluddin yang berada di situ. Hal ini disampaikan Alhasan menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah Akhmad Arjun Nasution ada di lokasi pertemuan di Lia Garden.

“Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jeffry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain”.sebutnya

Saksi Al-Hasan Nasution mengungkapkan isi pertemuannya dengan Korban

“Kami di situ bicara soal bagaimana solusinya supaya pemberitaan soal kasus tambang emas ketua Arjun dihentikan, kami di situ tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban, tidak ada meminta uang atau menyebut angka, cuma korban bilang kalau ia tidak bisa, karena mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya 9 orang, 4 di Madina dan 5 di Medan”.ucapnya menirukan perkataan korban saat itu.

Saksi Al-Hasan Nasution juga menyampaikan bahwa pertemuan mereka dengan korban Jeffry saat itu tidak ada hasilnya. Dan, Setelah bubar dari Lia Garden, ia dan terdakwa Awaluddin kembali menemui ketua Arjun di kafe Wapres yang berada di lintas timur.

“kami melaporkan soal pertemuan saya dan terdakwa Alwaluddin dengan korban yang di Lia Garden sama ketua Arjun, seingat saya pulang dari kafe wapres itu sekitar waktu shalat azhar. Setelah itu saya pergi ziarah dan pulang ke rumah hampir magrib,” bebernya

Waktu hakim menanyakan saksi Al-Hasan Nasution dari mana mengetahui terdakwa telah melakukan pemukulan dan pengeroryokan kepada korban, Al-Hasan Nasution mengaku dihubungi oleh terdakwa Awaluddin.

“Sekitar pukul 20.40 Wib, saya menerima telpon dari terdakwa Awaluddin, dan disitu terdakwa mengatakan “Bang, kami sudah meninju dan memukul jeffry. Kami 4 orang, kami mau kabur ke luar dari Panyabungan”. kata Al-Hasan Nasution meniru ucapan Awaluddin saat itu.

Kemudian, Al-Hasan mengaku melihat pemberitahuan terkait kebenaran peristiwa pemukulan dan pengeroyokan itu di grup Pemuda Pancasila yang dilakukan terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya kepada korban.

“Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke kantor Pemuda Pancasila, saat itu saya menghubungi beberapa anggota (PP, red) yang lain supaya segera merapat ke kantor Pemuda Pancasila. Dan Setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit lintas timur, karena di situ ketua Arjun sudah menunggu”.paparnya

Ditambahkannya, Sewaktu kami di rumah kampung sedikit, pak Kapolres menelpon ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, kami sempat menghubungi terdakwa Awaluddin, tapi HP nya tidak aktif lagi.

Dan tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Madina datang dan membawa anggota kami 1 orang ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul, karena terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri,” ungkapnya

Lalu ketika JPU, Riamor Bangun, SH bertanya kepada Saksi Al-Hasan apakah Cafe Lopo Mandailing lokasi terjadinya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry itu merupakan tempat umum (orang ramai) atau sulit di jangkau. Saksi Al-Hasan Nasution menjawab, lokasi terjadinya peristiwa merupakan tempat umum yang ramai orang.

Sementara itu, saksi Zainal Arifin Simbolon dalam kesaksiannya dihadapan majelis menjelaskan bahwa saksi mengetahui terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry oleh terdakwa Awaluddin, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti setelah diberitahu ketua PP Akhmad Arjun Nasution melalui telpon setelah kejadian.

“Saya mengetahui kejadian itu setelah dapat telpon dari Ketua Arjun. Dan saat itu beliau (Arjun, red) mengatakan kepada saya, “cari dulu di Awal”. Lalu saya mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya bersama ketua PAC Panyabungan kota”.tandasnya

Ketika hakim bertanya apa yang dilakukan saksi seelah mendapat perintah ketua Arjun. Saksi menjawab menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 wib, dan dalam sambungan telpon itu dengan terdakwa Awaluddin, terdakwa mengaku posisinya sudah berada di Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Usai bertelepon dengan terdakwa Awaluddin, lalu saya bertemu dengan terdakwa Awaluddin dan yang lain di Muaratais Kabupaten Tapsel. Disitu saya menyampaikan pesan ketua Arjun agar para terdakwa di suruh pulang. Tetapi terdakwa Awaluddin menjawab saat itu “tidak mau pulang kalau masalahnya belum di selesaikan”.pungkasnya

Saat hakim bertanya para terdakwa mengendarai apa ketika melalukan pelarian saat itu, saksi Zainal Arifin Simbolon mengatakan bahwa saat itu saksi melihat para terdakwa mengendarai sepeda motor Nmax warna merah punya terdakwa Awal dan Honda Vario punya terdakwa Edi Mansur.

Sedangkan untuk saksi ahli dr Ratna Yulianti ketika ditanya hakim apakah benar pernah melakukan visum kepada korban Jeffry Barata Lubis. Saksi ahli menjawab benar.

“Benar yang mulia, saya pernah melakukan visum terhadap korban Jeffry Barata Lubis pada Jum’at malam tanggal 4 Maret 2022 lalu. Dan hasil pemeriksaannya saat itu ada beberapa yang luka lecet, memar pada bagian wajah dan badan serta kaki”.sebutnya

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kembali bertanya kepada terdakwa Awaluddin, apakah keterangan seluruh saksi benar atau ada yang mau dibantah. Terdakwa Awaluddin mengatakan benar dan tidak melakukan bantahan.

Setelah mendengar jawaban terdakwa Awaluddin. Kemudian hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan saksi terdakwa Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti sebelum hakim menunda sidang yang akan digelar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 mendatang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *