Sepakat berdamai, begini isi kesepakatan damai antara masyarakat dusun tanjung jaya dan PT.IFP

Palangkaraya – jurnalpolisi.id

Polemik antara masyarakat dusun tanjung jaya dan PT. Industrial Forest Plantation (IFP) terkait dugaan pengerusakan lahan serta kebun masyarakat dusun tanjung jaya, desa muroi raya, kec.mentangai kab.kapuas beberapa waktu lalu akhirnya sepakat berdamai.

Kesepakatan damai itu, dilakukan di Betang Hadurut Palangka, Kamis (7/7/22) Skj 09.00 wib.

Dimana, PT. IFP selaku pihak pertama dengan Suriyadie sebagai perwakilan dari masyarakat desa muroi raya, dusun tanjung jaya selaku pihak kedua, secara bersama-sama menyepakati perdamaian dengan membuat surat pernyataan kesepakatan damai.

Dalam surat kesepakatan damai itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan klaim hutan adat desa bereng garong tanah masyarakat yang terletak di wilayah desa bereng garong, desa muroi raya, kec.mantangai, kab.kapuas, prov.kalteng dengan menempuh jalan damai.

Perlu diketahui, desa bereng garong merupakan nama awal sebelum berubah menjadi nama dusun tanjung jaya hingga saat ini.

Pihak pertama, bersedia mengakomodir keinginan masyarakat untuk wilayah hutan adat tempat kehidupan masyarakat bereng garong seluas 300 Ha dan tanah bekas ladang dikerjasamakan.

Pihak kedua, menyatakan sepakat mengakomodir keinginan masyarakat untuk wilayah hutan adat tempat kehidupan masyarakat bereng garong seluas 300 Ha dan tanah bekas ladang dikerjasamakan.

Pihak pertama dan kedua juga menyepakati ;

1. Pelepasan hutan adat dari konsesi PT. IFP menjadi hutan adat desa bereng garong yang selanjutnya diusulkan dan dikelola oleh pihak kedua.

2. Tanah garapan bekas ladang dikerjasamakan dengan pola pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM).

3. Hutan adat akan diukur dan diberi tanda batas dan tanah bekas ladang dan kebun diverifikasi bersama.

Selanjutnya, kedua belah pihak juga sepakat selama proses, pihak perusahaan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sepanjang tidak pada objek hutan adat yang disepakati.

Kemudian, menjamin bahwa tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari pada objek yang sama, baik secara pidana maupun perdata.

Setelah itu, kedua belah pihak juga berjanji mengikat diri dalam surat perjanjian ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sejak ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian itu.

Surat kesepakatan damai itu, ditandatangani oleh Ramadi (Aseng) dari PT.IFP selaku pihak pertama dan Suriyadie selaku pihak kedua.

Adapun sebagai saksi dari surat kesepakatan damai tersebut, yakni ;
1. Dr.Mambang I.tubil, S.H.,M.AP (DAD Prov. Kalteng)
2. Yunius T, S.Sos (DAD Kab.Kapuas)
3. David pesik (Ditpamobvit Bko IFP)
4. Ripansyah ( Kades muroi raya).
(MY.99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *