Sempat Kabur ke Duri, Pelaku Pencabul 3 Bocah di Ringkus Polsek Siak Hulu

Siakhulu – jurnalpolisi.id

Seorang pria paru baya diringkus Polsek Siak Hulu, pasalnya pelaku terbukti melakukan pencabul terhadap ketiga korban yang masih dibawah umur. Naasnya pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap di Duri.

Kejadian ini terbongkar pada hari Sabtu tanggal 25 juni 2022 sekira jam 17.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sumber Rezeki, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Yang dilaporkan oleh orang tua korban RM (35) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. kab kampar. Sedangkan korban adalah RB (8) tahun, CM (6) tahun dan LL (9) tahun.

Sedangkan pelaku adalah PA (35) Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Dan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, baju kaos warna merah bertulisan hello kitty, celana panjang warna cream bertulisan little boboho, baju kaos warna hitam bertuliskan just saw the universe change russty dan celana pendek warna biru.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini berawal Sabtu tanggal 25 juni 2022 sekira jam 17.00 WIB, pelapor yang baru pulang kerja mencari anaknya yang dititipkan di rumah kakak ipar pelapor.

Kemudian, Pelapor bertanya kepada anaknya yang bernama FR, kemudian ia mengatakan bahwa korban CM sedang berada dirumah pelaku.

Lalu FR menjemput korban, namun rumah kontrakan pelaku dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Pelapor melihat anaknya CM dan RB lari dari pintu belakang rumah pelaku dan masuk kedalam rumah kakak iparnya.

Kemudian pelapor membawa anaknya pulang dan bertanya kepada anaknya, ngapain dirumah pelaku.

Dari sanalah terbongkat, dengan polos korban CM menjelaskan betapa biasanya pelaku kepada ketiga korban. Layaknya berhubungan suami istri.

Seperti di sabar petir, Pelapor kaget dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan para korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku PA.

Setelah di ketahui keberadan pelaku yang sempat kabur, pelaku ternyata berada di Duri, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak – anak dibawah umur tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan pelaku, ” Pelaku mengakui perbuatan nya, ia sempat kabur dan berhasil kita lacak dan langsung menangkap pelaku,”ujar Kapolsek.

Untuk pelaku PA ini kita sangkakanpasal 81 ayat ( 1 ) jo pasal 76d jo pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76e UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 16 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Untuk kita saya berharap kepada orang tua untuk selalu mawas diri buat anak-anak kita. Karena kejahatan selalu terjadi karena ada kesempatan,” harap Zuhri.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *