Satuan Polisi Pamong Praja POL PP Teluk Bintuni Mengikuti Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2022
Manokwari – jurnalpolisi.id
Rapat yang di Gelar dalam rangka Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Se- Provinsi Papua Barat Tahun 2022 di Manokwari Papua Barat, kegiatan tersebut Bertema:, Satukan Tekad PPNS Tangguh, Perda di Tegakkan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Terjaga, Masyarakat Terlindungi, PAD Meningkat
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Selasa 19/7/2022 itu, Turut di Hadiri, Peserta Rakor GAKDA dari Kabupaten Teluk Bintuni, Drs, IRAI SUARTIKA, Pembina Tk I ( IV/B ), Jabatan KASATPOL PP, Drs. CHRISTANDA NGAMELUBUN, Pembina ( IV/A ), Jabatan Kabid Penegakkan Perundang-Undangan, AGUSTINUS IRYOUW, S.IP, Penata ( III/C ),Jjabatan Kasie Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluhan, WELEM MECIBARU, SH, Penata ( III/C ), Jabatan Kasie Penyelidikan dan Penindakan.
Kehadiran Jajaran Sutuan Polisi Pamong Praja Satpol PP kabupaten teluk Bintuni ini, Memenuhi undangan yang di layangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Melalui salah satu bidang teknis yaitu bidang PPUD / Penyidik PNS Satpol PP Prov Papua Barat, John Rumbarar, ST, MT, Kepada,Satpol PP kab/Kota se Papua Barat.
Kata, Suartika, dalam keterangan meyebutkan, Kegiatan Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk keharusan dalam mengikuti Bimbingan dan Konseling dari Narasumber yang hadir membawakan materi tentang sistem penegakan Peraturan Perundang – undangan di jajaran Satuan polisi pamong Praja, Satpol PP.
peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2019 pasal 2 menyebutkan bahwa dalam penegakan peraturan daerah, satpol pp bertindak selaku koordinator ppns dilingkungan pemerintah daerah.
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 255 menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sejumlah Rekomendasi di sepakati dalam Pertemuan itu, Berikut 6 Butir rekomendasi hasil Rapat.
1. Satpol PP Provinsi Papua Barat agar melaksanakan secara rutin Rapat Koordinasi Penegakan Perda;
2. Kepala Satpol PP Provinsi Papua Barat agar dapat menganggarkan kegiatan Pendidikan dan latihan penyidik pegawai negeri sipil di Pusdiklat reserse dan kriminal
Polri Mega Mendung Bogor Jawa Barat dan sekaligus memfasilitasi pengukuhan dan pelantikan PPNS. Sipil di Provinsi,
3. Membentuk dan mengaktifkan Sekretariat Bersama Penyidik Pegawai Negeri Kabupaten dan Kota se-Papua Barat;
4. Satpol PP Provinsi secara rutin/ berkala agar dapat memfasilitasi kegiatan pembinaan, bimbingan tehnik / coacing clinik dan magang bagi PPNS baik di dalam daerah dan atau di luar daerah yang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kementerian Hukum dan Ham serta Direktorat Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri.
5. Satpol PP Provinsi Papua Barat melaksanakan pendataan tenaga kerja honorer Satpol PP Kabupaten dan Kota untuk selanjutnya di teruskan ke Direktorat Satpol PP dan Linmas Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri untuk diproses dalam formasi khusus CPNS Satpol PP;
6. Satpol PP Provinsi Papua Barat memfasilitasi pengurusan formasi jabatan fungsional Satpol PP dengan didukung data Satpol PP dari Kabupaten dan Kota.
(Buce JPN)