satres narkoba polres batu bara ringkus pengedar narkoba jenis sabu di simpang gambus
Juli 4, 2022
Batubara-jurnalpolisi,id
Diduga sedang menunggu pelanggannya di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RA alias Kasa (42) warga Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan barang bukti 4 bungkus Sabu dengan berat 12,73 Gram.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP S, Tarigan didampingi KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan hal kepada wartawan, Senin (4/7/22).
Disebutkan kasat narkoba S, tarigan pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki atau akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan di TKP.begitu personil melihat keberadaan tersangka RA alias Kasa dan langsung meringkus RA. Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 4 paket sedang narkoba jenis sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat 12,73 gram, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah skop yang terbuat pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 dompet berwarna merah, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone biasa,” ucap kasatres narkoba polres batubara AKP S. TARIGAN
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual/diedarkan. Atas pengakuannya, tersangka berikut barang bukti kini di aman kan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Zul marpaung)