Rapat Paripurna DPRD Batanghari dihadiri Bupati Batanghari dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUP PPAS Tahun 2023
Batanghari -jurnalpolisi.id
Rabu_13. Juli 2023 bertempat di gedung DPRD Batanghari. Hadir dalam rapat Paripurna ” Bupati Batanghari M.Fadhil Arief_Wakil Ketua DPRD M.Ja’far S.H_ Para Anggota DPRD Batanghari_Sekretaris Daerah M.Azan S.H _Forkopimda Beserta Para Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Batanghari.
“Rapat Paripurna tersebut dibuka secara Resmi Oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari M.ja’far S.H
Sebelum rapat dimulai Sekwan DPRD Batanghari M.Ali Ab Membacakan Surat2 yang Tergabung dengan Rapat Paripurna.
Acara selanjutnya penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.Paripurna tersebut didasari surat Bupati batanghari Nomor.910/4042/Bakeuda tanggal 7 Juli 2022.Bupati Batanghari M.Fadhil Arief menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023. KUA PPAS tahun 2023 merupakan tahun kedua dari rangkaian rencana pembangun jangka menengah daerah kabupaten Batanghari tahun 2021_2026 dalam mewujutkan Visi perubahan menuju arah baru Batanghari Tangguh tahun 2026,dengan tema pembangunan ditahun 2023 “Peningkatan keberdayaan masyarakat berbasis pertanian”jelas M.Fadhil Arief.
Proyeksi Makro Ekonomi dalam KUA PPAS tahun 2023 berdasarkan RPJMD dan RKP 2023 pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 5,9% tingkat inflasi 4% pengangguran terbuka 5,3% tingkat kemiskinan 9,50% IPM 73,49% dan NTP sebesar 108% beber Fadhil.Agenda Rapat Paripurna DPRD Batanghari pada hari ini adalah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara RAPBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batanghari,Fadhil juga menyebut ini sesuai dengan amanah Undang Undang Republik Indonesia Nomor:23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor:12 tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor:77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(S)