Rafik Elyas:Dalam Mengatasi Pesta Rakyat Pemkab Muba Harus Ada Pertimbangan

Juli 20, 2022

MUBA – jurnalpolisi.id

Saat digelarnya rapat terbatas oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP kabupaten Muba, bertempat dilantai III ruang rapat Ranggonang Setda Muba, Rabu (20/7/22).

Dalam membahas laporan adanya Dugaan pelanggran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nomor 7 tahun 2020,tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat yang dilakukan masyarakat penyelenggara hajatan.

Rafik Elyas salah satu wartawan yang betugas di Muba mengatakan, bahwa dalam mengatasi hal tersebut pemerintah harus ada pertimbangan, supaya tidak di permasalahkan oleh masyarakat.

“Jadi sejak ada larangan pesta malam, se-usai acara resepsi pernikahan/khitanan, hiburan dilanjutkan dengan acara kontes dangdut muda-mudi, saya nilai bagus itu. Kemudian beruba lagi, musik dangdut diselingi musik remik, masih batas kewajaran. Namun akhir akhir ini, banyak pemilik hajatan yang mendatangkan DJ Dugem dari luar daerah dengan menyajikan pull House musik untuk berjoget atau dugem hingga sore. Nah saya nilai ini bukannya parah, bisa hancur Mina,“Candanya.

Lanjut Rafik Elyas, namun dalam mengatasi permasalahan ini, kita juga harus ada pertimbangan supaya kita tidak salahkan. Mengingat sebelumnya pemkab sudah membuat Perda tentang larangan pesta malam, ini Musik remik juga akan dilarang.

“sebelum menghadiri rapat ini, saya sempat berkoordinasi, baik itu dengan tokoh masyarakat maupun toko pemuda. Nah, mengilas balik ke belakang, pada zaman kanda Erdian (Kasat Pol-PP) menjabat camat Plakat tinggi,beliau sempat menerapkan larangan musik Remik bagi warga plakat tinggi yang mendatangkan group musik maupun organ tunggal dalam resepsi pernikahan,Kala itu saya lihat baik siang maupun malam pesta rakyat aman dan kondusif, berati yang menjadi kendala itu musik remik.” Paparnya.

Wartawan senior yang juga sempat melang melintang di dunia hiburan ini juga menjelaskan,untuk mengatasi musik Remik tidaklah sulit.

“Sebenarnya untuk mengatasi musik remik itu tidak lah sulit, saya ini duluh nya juga musisi. Cukup buatkan dua surat izin, yakni izin batas waktu keramaian untuk pihak penyelenggara, kemudian izin betabu (show) yang ditandatangani pengusaha hiburan untuk tidak memainkan musik remik.

Jadi dengan menadatangani surat izin tersebut, mereka musisi takut untuk meladeni musik remik, pemain Kaybord pun punya alasan untuk menolak, cukup dengan menjawab, sesuai surat izin kami tidak membawa Disket remik,dikarenakan Remik itu musik elektronik tidak bisa dimain kan dengan alat musik secara manual,”Jelasnya.

Sementara dalam rapat tersebut, Kasat Pol- PP Muba, Erdian Syahri, S Sos MSI mengatakan, bahwa akhir -akhir ini, Pesta Rakyat disalah gunakan. Dimana menurut dia sekarang banyak sekali istilah di masyarakat yang mengadakan pesta yang melewati batas yang sudah ditentukan.

“Banyak sekali istilah dimasyarakat yang mengadakan pesta, seperti contoh, pembubaran panitia, atau acara muda mudi.
Bukan itu saja, sekarang ini ada pegeseran, dimana untuk acara malam ditiadakan namun diadakan siang hari, dan musiknya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja tetapi sudah memakai Disk Joki.

Kita bayangkan bersama, dengan alunan musik Remix berdampak pada orang bisa melakukan tindakan negatif,seperti memakai narkoba,minum yang berakohol,serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”Ujarnya.

Erdian mengatakan, kalau pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah tegas, tetapi bukan keras,sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi kita akan melakukan penegakkan perda, yang Penting kita punya niat baik, memang tidak mudah, tapi kalau kita bersama sama , kita yakin bisa meneggakkkan,Perda ini, kita juga akan berkoordinasi dengan Pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat yang berada di setiap kecamatan, kades -kades, sampai setingkat dusun,” jelas Erdian.

Apabila masih ada yang melanggar, sambung Erdian, pihak tidak tanggung tanggung akan melakukan langkah yakni akan mengamankan peralatan musiknya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang menginformasikan kepada kami,serta seluruh rekan media,kami juga meminta dukungannya, bahwa kami tidak main main, untuk melaksanakan penegggakkan perda ini.” Pungkasnya.[ Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *