PPDI Banyumas dan Satria Praja, Menggelar Aksi 7 Tuntutan di Kantor Bupati Banyumas Rate this (2 Votes)
Banyumas – jurnalpolisi.id
Kepala Desa yang tergabung dalam Satria Praja dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas menggelar Aksi Damai di Kantor Bupati dan DPRD Banyumas yang di ikuti kurang lebih 1.909 perangkat, Ketua PPDI Slamet Mubarak dan Ketua Satria Praja Saifuddin SH, Senin (11/7/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya melaksanakan amanat Organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat dan Lembaga Desa.
Ada 7 Tuntutan yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal ini DPRD Banyumas diantaranya,
1. Menaikan besaran ADD sesuai dengan Perbup 01 Tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi Perbup No. 13 Tahun 2022.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar satu kali Siltap.
3. Memberikan tambahan penghasilan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Desa Janggolan dan Semi Janggolan.
4. Membuat Peraturan Daerah tentang Tanah Bengkok yang merupakan hak melekat pada Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
5. Memecah dan memekarkan Dinsospermades Kabupaten Banyumas menjadi 2 Dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6. Memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana (rekening) yang dikelola Pemdes di PT. BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
7. Mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan atau regulasi yang berhubungan dengan Pemdes.
Ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas Saifuddin SH menyampaikan, terkait dengan kesusahan Pemerintah Desa dalam mengelola ADD untuk Siltap, honor BPD dan Operasional RT/RW mencapai maksimal kami mengalami kesulitan. Untuk itu kami memohon kepada Bupati dan Komisi 1 DPRD Banyumas agar ADD ditahun 2022 ada kenaikan.
“Selain itu secara prinsip kepada Eksekutif atau Legislatif bahwa status 301 Desa di Kabupaten Banyumas, statusnya masih utuh sebagai desa belum berubah menjadi Kelurahan. Sehingga kami mohon agar kalimat Eks Bengkok ini, untuk direvisi atau dihapus karena menimbulkan kontra produktif menjadi multi tafsir. Agar Status Bengkok menjadi hak tambahan penghasilan untuk Kades dan Perangkat Desa,” katanya.
ditambahkan juga, kepada Eksekutif atau Legislatif bahwa ketika penyusunan Perda dan Perbup tentang des, kami harapkan agar perwakilan dari Satria Praja dan PPDI Banyumas untuk dapat diikutsertakan dalam pembahasan sehingga kedepan, produk hukum yang dihasilkan dari Pemda untuk mengatur desa tidak bertentangan dengan kami, imbuhnya.
Sementara hasil dari mediasi antara perwakilan Satria Praja, PPDI Banyumas, Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Ketua Dewan dr. Budhi Setiawan dan Anggota Komisi 1 DPRD Banyumas sepakat untuk menindaklanjuti.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dalam keterangannya mengatakan, kita telah banyak diskusi menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, ada yang kita selesaikan segera namun ada juga yang perlu penelaah lebih lanjut. Tidak bisa semuanya dijawab dengan tergesa-gesa, jika ada masalah hukum kita yang akan menerima akibatnya.
“Tolong bersabar, seperti pembahasan tadi masalah BPR BKK besok langsung kita tindaklanjuti. Kami akan kumpulkan beserta perwakilan dari PPDI dan Satria Praja untuk kita bahas bersama. Sedangkan Eks Bengkok, karena itu Perda, nanti kita rubah Perdanya dahulu dan butuh waktu. Tapi pada prinsipnya kami tidak ada masalah, sepakat saja sepanjang perdanya itu bisa dirubah. Semuanya nanti sama seperti itu, sepanjang tidak ada yang menyalahi hukum,” jelas Bupati.
Ketua DPRD Banyumas dr. Budhi Setiawan juga mengatakan, 7 Tuntutan ini sudah kami sepakati bahwa kami akan sungguh-sungguh menindaklanjuti, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada.
“Kami taat dengan aturan yang ada, keperpihakan kami itu jelas. 7 tuntutan ini akan segera kami tindaklanjuti secepatnya dan kami akan melibatkan perwakilan dari PPDI dan Satria Praja,” tandasnya.(Cpt)
Sahudin. Jpn