Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang terjadi Kos – Kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam
BATAM, jurnalpolisi.id
Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan Pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Kos – Kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam. Sabtu (23/07/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial YY (30 tahun) yang di amankan di diamankan didaerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam.
Kronologis kejadian terjadi Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian. Namun korban tidak mau pergi kerja, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban kemudian pelaku memarahi dan langsung menendang muka pelapor yang mengenai mata sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan , pelaku juga beberapa kali menampar muka korban Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit / memar pada bagian mata sebelah kiri, sakit pada bagian pinggang kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polsek batam kota.
Menerima laporan korban, opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY, karena anggota opsnal polsek batam kota mengenali pelaku yang telah melakukakan Penganiayaan terhadap korban tersebut, lalu pada hari kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan didaerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam, setelah tersangka berhasil diamanakan dan dibawa ke Polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, W, SIK, MM membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mana pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, W, SIK, MM.
(Hms/Sahril)