Polres MUBA berhasil lumpuhkan komplotan perampok yang terkenal sadis dan kejam
MUBA- jurnalpolisi.id
Komplotan perampok yang terkenal sadis kejam sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Musi Banyuasin berhasil diringkus oleh Tim gabungan dari Polres Muba.
Tiga orang perampok berhasil di ringkus dalam penangkapan tersebut yakni otak pelaku bernama Hairudin alias Toni (52),Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39).
Namun,lantaran ketiganya, melakukan perlawanan saat di tangkap polisi maka tindakan tegas dan terukur di berikan yang menyebabkan tersangka Hairudin alias Toni meninggal dunia dan sempat di bawa kerumah sakit,dan meninggal di rumah sakit.
Sedangkan tersangka Sugianto dan Prasetyo, masing-masing dilumpuhkan pada kaki sebelah kiri.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SiK MSi dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SiK,kasi humas AKP Susianto saat konferensi pers di Aula H.Alex Noerdin polres Musi Banyuasin Senin(18/7/22).
“Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki,”
Lanjut alamsyah,Penangkapan para pelaku, pertama terhadap tersangka Sugiarto pada Jumat (15/07) malam di kawasan Sungai Lilin, Dari penangkapan tersebut,kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hairudin dan Prasetyo pada Sabtu (16/7/22) di Desa Simpang Tungkal,Kecamatan Tungkal Jaya.
“Untuk di kabupaten Musi Banyuasin, komplotan ini terakhir merampok di Kecamatan Sungai Lilin pada minggu (19/6/22) lalu,setelah beraksi,komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi,” ujarnya.
Sambung Alamsyah,dalam melakukan perampokan komplotan ini berjumlah minimal lima orang yang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah atau tempat dan selanjutnya langsung menodongkan senjata dan apabila korban melawan langsung di eksekusi.
“Para pelaku ini merupakan residivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah tempat, untuk Otak pelaku yakni Hairudin yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar kota muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya di bina untuk melakuan perampokan kembali, Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target,” bebernya.
Alamsyah memaparkan, kalau tugas pelaku ini memiliki wilayah masing-masing untuk mencari mangsa di mana rata-rata korban nya orang kaya.
“Adapun Barang bukti yang kita amankan dari ketiga tersangka yakni,Dua Senpira,Jenis FN dan Revolver Silver,Juga di sita 12 butir peluru, serta emas yang di duga hasil perampokan,”Ujarnya.
Untuk Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP. “Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup,dan atau 20 tahun penjara,”Tutur Alamsyah.
Sementara,pelaku Sugiharto saat di tanya mengatakan,dirinya di rekrut oleh Hairudin usai keluar dari penjara pada tahun 2021 silam.
“Saya keluar penjara Januari tahun 2021 kasus perampokan, di rekrut dia (Hairudin) untuk bergabung,Kita lakukan perampokan di Sungai Lilin,”Ujarnya. [Agung]