Pernohonan Pernikahan antara AMS dan SA pernah ditolak oleh Kepala KUA Kec. Rogojampi
Banyuwangi- jurnalpolisi.id
Menanggapi berita tentang pernikaan AMS dan SA di KUA Kecamatan Rogojampi yang hanya berumur sehari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. Moh. Amak Burhanudin telah memerintahkan kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam untuk memastikan bahwa proses pernikahan yang bersangkutan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam Release yang dikirim kepada media, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa Tidak benar KUA Kecamatan Rogojampi memberikan rekomendasi pernikahan dibawah umur, yang benar adalah KUA Kecamatan Rogojampi memberikan Surat penolakan Kehendak Nikah atas permohonan pernikahan dari calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun.
“karena permohonannya ditolak oleh KUA Kecamatan, maka para pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk memohon dispensasi melaksanakan pernikahan meskipun usianya kurang dari 19 tahun. Dan hal ini diperbolehkan perundang undangan yang berlaku” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam release tersebut disampaikan kronologis pernikahan antara AMS dan SA dari yang bersangkutan mendaftarkan pernikahannya di KUA Kecamatan Rogojampi (mengingat Kecamatan Blimbingsari belum ada KUA Kecamatan, sehingga pencatatan pernikahan masih berada di KUA Kecamatan Rogojampi), pada tanggal 11 Pebruari 2022 yang karena usia calon mempelai baru menginjak 17 tahun sehingga secara resmi ditolak permohonan pernikahannya. Kemudian orang tua mempelai putri mengajukan permohonan dispensasi pernikahan agar dapat dilaksanakan sebelum usia putrinya 19 tahun ke Pengadilan Agama Banyuwangi hingga terbit putusan Pengadilan Agama tersebut.
Disampaikan juga bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Agama tentang Dispensasi Pernikahan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi KUA Kecamatan untuk tidak melaksanakan pernikahan antara AMS dan SA sehingga atas permohonan yang bersangkutan, dilaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Rogojampi pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Mastur menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang batas minimal usia pernikahan, yakni minimal 19 tahun, kemudian dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, sehingga pernikahan yang dilaksanakan bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun hanya dapat dilaksanakan ketika ada dispensasi dari pengadilan.( Jok )