Lembaga Bantuan Hukum Serasan “LBBHS” dan Lapas Muara Enim Sukses Laksanakan Penyuluhan Hukum Tahap II.
Muara Enim – jurnalpolisi.id
Lembaga Bantuan Hukum Serasan Muara Enin “LBBHS” dan Lapas Muara Enim menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pemenuhan akses keadilan masyarakat melalui pemberian bantuan hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim, (06/07/2022).
Sasaran dilaksanakannya Penyuluhan Hukum kepada warga binaan Lapas Muara Enim yang untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga binaan menurut perundang-undangan.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut adalah Advokat Senior Hardiansyah, HS, SH.,MM, dan Welly Hertoni, SH selaku Pembina dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, sedangkan narasumber dari Lapas Muara Enim Kasi Binadik Giatja Bapak Taufik.
Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Advokat muda anggota LBBH Serasan Muara Enim Refli Antoni, SH dan Agus Setiawan, SH sedangkan dari Lapas Muara Enim turut hadir Akbar Guntara selaku Kasubsi Regbemkemas. Kegiatan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta WBP Lapas Muara Enim.
Peserta terlihat sangat antusias mendengarkan dan menyimak paparan materi yang disampaikan narasumber tentang pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Setelah penyampaian materi, kemudian sesi tanya jawab dilanjutkan konsultasi hukum bagi WBP Lapas Muara Enim.
” Harapan kami dari kegiatan penyuluhan ini secara garis besar mudah-mudahan membawa dampak positif bagi warga binaan baik yang masih berproses maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap” Tandasnya
( Anthon JPN )
Sumber : Refli Antoni Sh PERADI DPC MUARA ENIM