Lapas Banyuwangi Kembali Membuka Layanan Kunjungan Tatap Muka
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Sejak menyebarnya Virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara tatap muka di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Terhitung lebih dari 2 tahun, masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Lapas maupun Rutan melalui sambungan virtual.
Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka layanan kunjungan tatap muka di Lapasdan Rutan kembali bisa dilaksanakan, namun masih bersifat terbatas untuk mencegah sebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Merujuk pada surat edaran tersebut, Lapas Banyuwangi secara perdana kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi masyarakat yang ingin bertemu dengan keluarganya yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi, Selasa (12/7/2022).
Dibukanya layanan kunjungan tatap muka tersebut disambut antusias oleh masyarakat maupun warga binaan. Sejak pagi, masyarakat yang ingin menemui keluarganya terlihat sudah memadati ruang layanan kunjungan Lapas Banyuwangi.
Susana haru bercampur senang juga terlihat saat warga binaan menemui keluarganya yang bertempat di depan Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Tidak sedikit dari mereka yang meneteskan air mata karena kembali bisa menerima kunjungan secara langsung.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan bahwa kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas, sehingga terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diijinkan untuk melakukan kunjungan.
Wahyu pun menambahkan yang bisa melakukan kunjungan hanya keluarga inti, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
“Jadi selain 3 kriteria tersebut belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaannya masih bersifat terbatas” terangnya.
Selain itu, masih kata Wahyu, pihak yang akan melakukan kunjungan harus telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan bahwa layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis, serta satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap pekan.
“Hari Selasa kami khususkan untuk warga binaan yang terjerat perkara narkotika, sedangkan hari Kamis untuk warga binaan yang terjerat perkara kriminal umum,” pungkas Wahyu.
(Team JPN)