Klarifikasi Terkait Judul Berita “LSM Gasak dan Korban Dugaan Mall Praktek, Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum di Polres Kerinci”

Juli 21, 2022

Kerinci-jurnalpolisi.id

Kasus dugaan mall praktik yang menimpa saudari Asri warga Pematang lingkung dan sempat viral beberapa waktu lalu di Kerinci hingga saat ini tak kunjung menampakkan kejelasan proses hukumnya.

Berbulan-bulan setelah laporan dimasukkan korban ke Polres Kerinci, namun semua itu seolah mandeg tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan pengakuan korban, hingga saat ini ia dan keluarga belum menerima kabar tentang perkembangan proses hukumnya.

Hal ini di bantah oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi Siswoyo melalui via WhatsApp kepada awak media ini jam 21.30 wib (19/07/2022) setelah berita di atas di publish, dengan mengatakan bahwa,”sudah ada di kirimkan Perkembangan sementara kepelapor” sekalian mengirimkan hasil skrinsut WhatsApp penyidik ke Pelapor, terang Kasat.

Setelah mengetahui bahwa sudah ada hasil penyelidikan sementara yang di kirim ke Pelapor, awak media ini berusaha menghubungi Asri, dan Asri Menjawab melalui WhatsApp bahwa, ada pada tanggal 11 juli di kirim foto copi Perihal : Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian Laporan dengan Nomor : B/199 a/VII/RES.1.24./2020/Reskrim, tertanggal Sungai Penuh 08 Juli 2022, yang di tanda tangani Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi Siswoyo.SE.MM, terang Asri kepada awak media dan Direktur LSM- Gasak Edia Satria.

Melalui telpon Asri memintak maap kepada Tim JPN dan LSM Gasak bahwa Asri tidak mengerti isi dari Pemberitahuan tersebut dan juga tidak mengasih tau ada surat dari polres kerinci.ujarnya.

Setelah Tim JPN, LSM- Gasak serta GMPKN membaca dan mentelaah isi dari Pemberitahuan tersebut, bahwa Penyidik Sat Reskrim Tipiter telah bekerja semaksimal dan profesional. Ujar Edia satria.

Hambatan yang di alami Penyidik, kami dari Tim JPN, LSM- Gasak serta GMPKN akan sesegera mungkin membantu keberadaan yang bersangkutan,supaya kasus dugaan ini rampung dan segera untuk melakukan gelar perkara, terang Edia Satria.

(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *