Ketua PKB Kabupaten Teluk Bintuni Itu Menyoroti Pembangunan Infrastruktur yang Akan Mengganggu Penataan Ruang Dan Perkotaan Bintuni kedepan.

Juli 6, 2022

Bintuni  – jurnalpolisi.id

Peraturan Pemeritah Nomor 21 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Baik secara Nasional, maupun Kedaeraan, Peraturan tersebut kata ketua Partai kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten teluk Bintuni itu Di selah – Selah kesibukanya.

Bertempat di kali tubi, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Rabu 6/7/2022 saat media ini mengkonfirmasi langsung Herry Ruban SE, (Ketua Partai Kebangkitan Bangsa PKB Kabupaten Teluk Bintuni).

Dalam keterangan Persnya, Herry menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah itu mencakup juga tentang tataruang dan penataan pemukiman di wilayah perkotaan di daerah.

Menurut Herry bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini, dinas teknis harus memberikan perhatian dan sosialisi kepada masyarakat untuk tetap membangun kegiatan usaha atau pemukiman harus memiliki IMB, sehingga pembangunan usaha dan infrastruktur harus sesuai dengan perencanaan daerah tentang tataruang dan perkotaan.

Selain itu herry juga menyampaikan bahwa, kegiatan pembangunan masyarakat yang berdekatan dengan bahu jalan utama mulai dari kota bintuni sampai ke SP kedepan akan mempengaruhi penataan perkotaan sehingga pemerintah daerah lewat dinas teknis sudah harus melihat dan memantau langsung pembangunan masyarakat tersebut, agar dapat memberikan berikan teguran.

Pihaknya meyebutkan, pembangunan usaha Masyatakat atau pemukiman warga tidak boleh mengganggu pengembangan dan penataan perkotaan yang sudah di rencanakan pemerintah daerah untuk program jangka panjang. ketus Herry

Penataan Ruang dan perkotaan itu salah satunya pelebaran jalan utama kawasan perkotaan yang saat ini telah di siapkan pemerintah daerah dalam tahapan pelaksanaan kerja.

Pihaknya berharap melalui dinas teknis, untuk tetap mengontrol efektivitas pembangunan masyarakat yang berdekatan dengan bahu jalan utama, dan juga pembangunan masyarakat wajib memiliki lahan parkir yg memadai, supaya kedepan tidak menimbulkan kemacetan dan bisa saja mengakibatkan kecelakaan, sehingga kedepan tidak menjadi persoalan antara pemerintah, Masyatakat, atau Lembaga tertentu. Tutup Herry.

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *