Kanit Pidum Polres Langkat Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian dan Penganiayaan
Juli 20, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
.Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga S.Sos berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka IMM alias BN (41)penduduk Dusun Titi Kurus Desa Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat sumatera utara ditangkap tim opsnal Pidum Polres Langkat, Selasa (19/7/20222)di Desa Karang Annyar kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat berikut barang buktinya 1 (satu)buah kirsi Plastik warna merah.Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana jo pasal 351 KUHPidana.
Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 /II / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTAR SU, tanggal 18 Februari 2022.Melakukan tindak pidana pencurian dengan kekesan dan penganiayaan terhadap korban EDS (27) penduduk Vak XVIII Kebun Desa Mekar Sawit Kec.Sawit Seberang.Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 04.10 Wib di Dusun Titi Kurus Desa Bamban ,Kec.Batang Serangan Kab. Langkat, yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar.Rp.4000.000.
Kronologis Kejadian* :
Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 04.10 Wib, Saat itu Terlapor bersama rekanya mendatangi warung Pelapor di Pinggir Desa Titi Kurus,Kec.Batang Serangan, Kab. Langkat. (TKP).Terlapor mengatakan “Pinjam uang napa? Rp 200.000;(dua ratus ribu),nanti aku balikkan;Pelapor Menjawab” Tidak ada, saya tidak berani kasi Uang ini karena ini uang jualan”.Terlapor emosi dan melempar aQua sedang kemudian mengambil kursi Plastik dan memukul lengan Pelapor.Pelapor lari masuk kekamar berencana meminta bantuan melalui Hand Phone, Pelapor berkata”sambil menangis saya tidak Terima dan akan melapor”,Lalu Terlapor masuk dan memukul pundak Pelapor dengan kursi plastik,selanjutnya terlapor memerintahkan rekannya untuk mengambil uang yang ada di tangan Adik pelapor, RIS F KABAN(Saksi) secara paksa sebesar Rp. 4.000.000;(Empat juta rupiah),
Kemudian Terlapor dan rekannya lari keluar dan pergi meninggalkan warung. Atas perbuatan Terlapor,pelapor mengalami luka memar dibagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri. Selanjutnya Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, S. Sos mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa.Karang Anyar Kec. Secanggang Kab. Langkat, kemudian Kanit Pidum melaporkan kepada Kasat Reskrim, dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju tempat dimaksud utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sekira pukul 14.00 Wib tersangka berhasil ditangkap tsk An.IWAN MARE-MARE tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(kaperwil)