K-MAKI Sumsel laporkan Dinas Perkim Muba ke kejaksaan, meminta untuk segera menindaklanjuti nya
MUBA- jurnalpolisi.id
Komunitas Masyarakat anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel) menyoroti kegiatan swakelola pada dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Salah satu kegiatan swakeola tersebut ada paket pekerjaan pembuatan Jamban dan Tangki Septik Skala Individual menjadi fokus pengaduan laporan K-MAKI sumatera selatan ke pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada tahun 2021,ada sebanyak 99 paket kegiatan swakelola dengan nilai pagu anggarannya Rp.50.324 milyar pada Dinas PU Perkim Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba).
“Sebagian dari data LKPD BPK tahun 2022,kegiatan swakelola sudah di lakukan audit BPK, Dari hasil audit tersebut kami menindaklanjuti berupa laporan pengaduan mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK terhadap kegiatan tersebut,”ungkap Boni Belitong selaku koordinator K-MAKI,Jumat(08/07/22).
Selain mempertanyakan,apakah rekomendasi dari hasil audit BPK tersebut sudah di tindaklanjuti oleh pihak PU Perkim, kami juga fokus meminta kepada pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kegiatan swakelola yang lainnya, yaitu pembuatan jamban dan Tangki Septik Skala Individual, Sebab kegiatan tersebut anggarannya cukup besar,di sinyalir mencapai kurang lebih 19 Milyar yang mana kegiatannya tersebar di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021,cetusnya.
“sebagai bentuk transparansi, terhadap kegiatan pembuatan jamban dan tangki septik tersebut,kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin melalui Kasi intel agar melakukan croscek dan turun ke lapangan untuk lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut,Sebab dari informasi yang kami dapat terhadap kegiatan tersebut disinyalir dan Di Duga adanya praktik KKN”,Jelasnya.
Di jelaskan Boni,kegiatan swakelola ini Di Duga kerap kali terjadi penyimpangan karena Di Duga minimnya pengawasan serta di sinyalir agak tertutup di lapangan sehingga kerap di temukan adanya Dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh oknum OPD terkait.
“Swakelola atau pengadaan sendiri, sering di jumpai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan,serta di duga administrasi pertanggung jawaban keuangan yang masih lemah,”terangnya.
Untuk itu, K-MAKI Sumsel sudah menyampaikan secara resmi laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,Dengan harapan selain wujud dari transparansi yang menjadi hak masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara,K-MAKI Sumsel merupakan lembaga sebagai kontrol sosial yang memiliki tanggung jawab terhadap hal tersebut,paparnya.
Masyarakat wajib mengetahui jika ada dugaan kerugian negara terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran baik APBN maupun APBD.
“Berdasarkan azaz Praduga Tak Bersalah atau “Presumption of Innocence” atas kerjasama dan mitra kerja yang baik di dalam memantau penggunaan aset serta keuangan negara,maka lembaga kami sangat mengharapkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti dari dugaan temuan ini demi menciptakan Kabupaten Musi Banyuasin dan negara kita bebas dari KKN yang merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin yang penuh menunai prestasi,”Tutupnya,(ag/ril).