Jadi Buronan 2 Tahun, Terpidana FHT Kembali Diringkus Besama BB Yang Baru
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Terpidana FHT yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Tual, Rabu 29 juni 2022 berhasil dieksekusi Tim Jaksa Kejari Tual
FHT yg merupakan DPO kejari Tual dalam perkara narkotika, bahwa pelaksanakan eksekusi terhadap terpidana FHT didasari oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 967 K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 April 2020
Dengan amar putusan menyatakan terdakwa FHT terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi sendiri (Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Selanjutnya Pengadilan Negeri Tual, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dimana putusan kasasi tersebut membatalkan putusan PN Tual Nomor 38/Pid.sus/2019/PN Tul pada tanggal 28 oktober 2019
Kepala Kejaksaan Begeri Tual, Dicky Darmawan S.H melalui Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto S.H bahwa putusan tersebut menyatakan terdakwa FHT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan membebaskan terdakwa FHT dari seluruh dakwaan penuntut umum.
“Jadi Putusan yang dikelaurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tual, membebaskan terpidana, namun oleh Kejaksaan Negeri Tual dilakukan Kasasi, dan dalam putusan tersebut membatalkan putusan PN Tual,”ujar Taqwa di Tual
Selanjutnya kata dia kalau terpidana FHT dengan putusan kasasi tersebut harus menjalani hukumannya selama 9 bulan 20 hari lagi.
Taqwa juga menyampaikan, penangkapan terhadap terpidana FHT bermula pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pkl 10.00 WIT. Berlokasi di BTN UN Indah Kota Tual
“Tim BNNP Maluku melakukan penangkapan terhadap terpidana FHT, beserta Barang Bukti 1 (satu) paket kiriman J &T Express yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu yg mana pada paket kiriman tsb terdapat no tlp FHT,”bebernya
Selanjutnya kata Taqwa, bahwa petugas BNNP Maluku berhasil menangkap FHT dan mengamankan barang bukti tersebut, dan dibawa ke kantor BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
“Dari informasi tersebut kemudian Kejaksaan Negeri Tual bekerjasama dengan BNNP Maluku untuk mengamankan terpidana FHT, untuk selanjutnya dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tual di Lapas kelas IIA Ambon,”sebut Rendra
Dan untuk diketahui, terpidana FHT akan menjalankan sisa masa hukumanya, kemudian harus berhadapan lagi dengan kasus dugaan kepemilikan barang yang dikirimkan dengan menggunkan jasa pengiriman J & T Express saat dilakukan penagkapan oleh BNNP Maluku
Publish by (Melky_JPN)